Indeks

Panas! Mutasi Pejabat Sidoarjo Picu Polemik, Hubungan Bupati dan Wabup Retak?

Sidorajo, Tuturpedia.com — Kebijakan mutasi 61 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (17/09) lalu, tiba-tiba memicu ketegangan di antara jajaran pimpinan daerah. Rabu, (24/09/2025).

Pasalnya, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana, secara terang-terangan menyebut proses mutasi tersebut cacat prosedur dan berencana melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mimik Idayana menilai, ia selaku pengarah Tim Penilai Kinerja (TPK) tidak pernah menerima laporan hasil penilaian mutasi.

Foto: Bupati Subandi dan Wakil Bupati Mimik (istimewa)

“Dari awal pelantikan itu sudah menyalahi prosedur, mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan, saat saya meminta laporan TPK tidak pernah dijawab,” ucapnya.

Sementara itu, di sisi lain, Bupati Sidoarjo, Subandi, menanggapi pernyataan Wabup dengan tenang. Dan, menegaskan bahwa proses mutasi dilakukan secara transparan menggunakan sistem digital dan telah mengantongi izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk menjamin akuntabilitas, pihaknya bahkan menggunakan aplikasi terbaru bernama I-Mut (Integrated Mutasi). Serta membantah adanya keretakan hubungan dengan Wabup.

“Hubungan saya dengan wakil bupati baik-baik saja, tidak ada masalah. Kalau Bu Wabup merasa ada yang kurang, silakan disampaikan. Kita terbuka. Yang jelas semua sudah sesuai regulasi,” ungkapnya.

Meski Bupati Subandi memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Wabup Mimik tetap bersikukuh akan melanjutkan laporannya ke Kemendagri.

Wabub mimik, menilai mutasi tersebut berpotensi melanggar PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS serta UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.

Exit mobile version