Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024.
Empat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Hari Jumat akan dicadangkan pemanggilan pihak-pihak, yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat yang mulia para Hakim tadi pagi,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).
Selain memanggil empat menteri, pihak lain yang akan dipanggil MK pada Jumat mendatang adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon. Sebab, kedua paslon sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Menurutnya pemanggilan menteri ini demi kepentingan para hakim dalam proses pengambilan keputusan.
“Karena sebagaimana diskusi universalnya-kan, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu, kemudian menjadi keberpihakan kalau nuansanya mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” jelasnya.
Dia berujar, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
“Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak. Akan tetapi, kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024),” jelas Suhartoyo.
Kemudian Suhartoyo menjelaskan, nantinya para menteri selaku pihak terkait tidak boleh mengajukan pertanyaan apapun dalam sidang.
Untuk diketahui, agenda sidang sengketa Pilpres kali ini yaitu mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan Pemohon.
Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) menghadirkan tujuh Ahli yaitu Bambang Eka C.W., Faisal Basri, Ridwan, Antoni Budiawan, Vid Adrison, Djohermansyah Djohan, dan Yudi Prayudi untuk memberikan berbagai perspektif keahlian atau keilmuan.
Anies-Muhaimin juga menghadirkan 11 saksi yakni Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo A, Andry Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husain, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Arief Patramijaya, Amrin Harun, dan Adnin Armas. Para saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian guna memperkuat atas dalil-dalil yang telah diajukan ke MK.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda















