Indeks

Palestina Menang pada Voting Majelis Umum PBB, Akankah Israel Tunduk?

PBB melakukan voting terhadap resolusi baru Israel-Palestina. Foto: UN
PBB melakukan voting terhadap resolusi baru Israel-Palestina. Foto: UN

Tuturpedia.com – Pada Rabu, 18 September 2024, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) melakukan pemungutan suara untuk mengadopsi sebuah resolusi yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya atas wilayah Palestina dalam waktu satu tahun.

Pemungutan suara ini dilakukan di tengah agresi Israel yang terus berlanjut terhadap Gaza dan Tepi Barat, yang mengakibatkan hampir 42.000 warga Palestina (sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak tewas) dan lebih dari 100.000 orang terluka.

Resolusi yang dimaksud menuntut Israel untuk mengakhiri tanpa penundaan kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki. 

Resolusi tersebut menegaskan kembali temuan Mahkamah Internasional (ICJ), yang memutuskan pada bulan Juli 2024 lalu bahwa pendudukan Israel adalah ilegal, bahwa pemukimannya di tanah Palestina yang diduduki juga ilegal dan harus dibongkar, sehingga Israel perlu membayar ganti rugi atas kerusakan yang diderita oleh Palestina.

Pemungutan suara tersebut diakhiri dengan 124 suara mendukung, 12 suara menentang, dan 43 suara abstain yang ditafsirkan oleh sebagian pihak sebagai kemenangan signifikan bagi advokasi Palestina.

Namun, faktanya, 54 negara yang tidak mendukung resolusi tersebut tidak dapat diabaikan. Hal ini tidak hanya menandakan kegagalan keberanian moral tetapi juga menggarisbawahi kemunafikan yang meluas yang terus membentuk tata kelola global.

Dengan memilih untuk tidak mendukung resolusi yang menegaskan kembali ilegalitas pendudukan Israel, makin Israel mengabaikan hukum internasional tanpa takut akan konsekuensinya dan pelanggaran yang dilakukannya semakin brutal dan mematikan.

Kependudukan Israel yang ilegal di Palestina menurut Hukum Internasional merupakan tindakan kriminal. Dinyatakan bahwa penjajah tidak dapat menggunakan hak membela diri terhadap orang-orang yang didudukinya yang selama ini menjadi alasan Israel untuk membenarkan tindakan genosida yang jahat.

Sebagai bukti ilegalitas tersebut, pada bulan Januari 2024, ICJ mengeluarkan putusan awal bahwa Israel terbukti melanggar Konvensi Genosida dengan tindakannya di Gaza. 

Kekerasan genosida ini merupakan konsekuensi langsung dari pendudukan ilegal Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version