Tuturpedia.com -Melalui hak veto di United Nations Security Council (UNSC) atau Dewan Keamanan PBB (DK PBB) pada Kamis (18/4/2024), Amerika Serikat (AS) menggagalkan pengajuan keanggotaan penuh PBB oleh Palestina.
Meski keanggotaan Palestina didukung oleh hampir seluruh negara anggota DK PBB yaitu 12 dari 15 negara, Amerika Serikat sebagai salah satu dari lima anggota permanen DK PBB memiliki hak veto yang dapat menggagalkan sebuah resolusi.
12 negara yang menyetujui keanggotaan Palestina adalah Aljazair, Cina, Ekuador, Guyana, Jepang, Korea Selatan, Malta, Mozambik, Prancis, Rusia, Slovenia, dan Sierra Leone.
Sementara 2 negara lain yaitu Inggris dan Swiss memilih abstain dalam pemungutan suara mengenai keanggotaan Palestina.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia yang vokal dalam mendukung Palestina di panggung internasional kemudian merespons negatif veto AS pada Jumat (19/4/2024) melalui akun resmi di X berbunyi sebagai berikut:
“Veto ini sekali lagi mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah,” tulis akun X @Kemlu_RI.
Palestina telah mengajukan keanggotaan penuh PBB sejak 2011, tetapi gagal memperoleh suara minimal sehingga kemudian mengajukan ulang pada Selasa (2/4/2024) di tengah krisis Gaza.
Namun, Palestina telah memperoleh status sebagai negara pengamat non anggota PBB (non member observer state) pada 2012 yang membuatnya dapat menghadiri forum PBB seperti Majelis Umum.
Keanggotaan penuh PBB dibutuhkan Palestina agar dapat memiliki hak suara dalam pembuatan keputusan di PBB sekaligus membuatnya sejajar dengan Israel secara yang telah menjadi anggota PBB sejak 1949 tanpa proses waktu yang lama.
Selain itu, pengakuan akan menambah legitimasi Palestina untuk diterima sebagai anggota organisasi internasional lainya.
Kegagalan pengajuan Palestina sendiri telah diprediksi karena AS, sekutu terbesar Israel, ingin Palestina melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan Israel sebelum dapat menjadi anggota PBB.***
Penulis: Fadillah Wiyoto.
Editor: Annisaa Rahmah.