Blora, Tuturpedia.com — Kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi berlaku di Kabupaten Blora mulai 5 Januari 2025 dan efektif penuh sejak 8 April 2025 setelah periode diskon ‘Merah Putih’ berakhir.
Kebijakan ini langsung memicu pertanyaan publik, apakah pajak kendaraan benar-benar melonjak 66 persen?
Kurniawan DS, Kepala Seksi Pelayanan Pajak Daerah Kantor Unit Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Blora menegaskan, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
“Opsen 66 persen itu bukan kenaikan tarif pajak pokok, melainkan pungutan tambahan kabupaten/kota sebesar 66 persen dari pokok PKB sesuai ketentuan undang-undang,” jelas Wawan panggilan kesehariannya, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (17/2/2026).
Ia menerangkan, opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak kendaraan yang dipungut provinsi. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur pembagian kewenangan fiskal antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Tarif Turun, Total Bayar Naik
Di Jawa Tengah, tarif PKB justru diturunkan dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen melalui Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023. Tarif BBNKB juga turun dari 12,5 persen menjadi 10 persen.
Namun, setelah ditambah opsen 66 persen dari pokok PKB, total beban pajak yang dibayar masyarakat tetap mengalami kenaikan.
Contoh perhitungan sepeda motor dengan NJKB Rp10 juta:
- Skema lama:
Rp10.000.000 x 1,5% = Rp150.000 - Setelah opsen:
Rp10.000.000 x 1,05% = Rp105.000
Opsen 66% x Rp105.000 = Rp69.300
Total = Rp174.300
Artinya ada kenaikan sekitar Rp24.300 atau ±16 persen jika NJKB tidak berubah. Karena NJKB umumnya menurun tiap tahun, kenaikan riil rata-rata diperkirakan 10-14 persen.
Kewenangan Diatur Pusat
Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh menentukan angka 66 persen tersebut. Besaran opsen sudah ditetapkan dalam regulasi nasional, sementara provinsi hanya menyesuaikan tarif PKB dalam batas maksimal 1,2 persen.
Perbandingan tarif PKB antar daerah:
- Jawa Barat: 1,12%
- Jawa Tengah: 1,05%
- DIY: 0,9%
- Jawa Timur: 1,2%
- DKI Jakarta: 2% (tanpa opsen karena status khusus)
Dampak ke Daya Beli
Secara nominal, kenaikan pajak sepeda motor berkisar di bawah Rp30 ribu per tahun jika NJKB stagnan. Namun bagi pemilik kendaraan roda empat, dampaknya lebih terasa karena nilai jual kendaraan lebih tinggi.
Beberapa warga mengaku memahami tujuan kebijakan tersebut, tetapi meminta transparansi penggunaan dana.
“Kalau memang untuk perbaikan jalan dan pelayanan, kami setuju. Tapi harus jelas realisasinya,” ujar seorang wajib pajak di Blora.
Risiko Tunggakan dan Penjualan
Pengamat fiskal menilai kenaikan 10-16 persen belum tentu berdampak signifikan terhadap penjualan kendaraan baru. Namun dalam kondisi ekonomi yang melemah, potensi tunggakan pajak tetap bisa meningkat.
Untuk Apa Dana Opsen?
Pemerintah menyebut dana opsen akan digunakan untuk:
- Perbaikan jalan dan jembatan
- Peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan
- Penguatan transportasi publik
- Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
“Opsen ini untuk kemajuan daerah kita,” tegas Wawan.
Ujian Transparansi
Kini publik menunggu jawaban konkret:
- Apakah Pendapatan Asli Daerah (PAD) benar meningkat?
- Apakah kualitas pelayanan publik ikut terdongkrak?
- Seberapa besar dana opsen yang benar-benar kembali ke masyarakat?
- Struktur pajak memang berubah dan tarif pokok diturunkan. Namun di lapangan, wajib pajak tetap merasakan kenaikan.
- Pertanyaannya, apakah tambahan beban itu sebanding dengan manfaat yang akan diterima masyarakat?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Blora (BPPKAD) belum memberikan keterangan resmi karena bertepatan dengan hari libur nasional.














