Jakarta, Tuturpedia.com — Perubahan besar dalam hukum pidana Indonesia menjadi sorotan publik setelah KUHP baru mulai berlaku awal tahun ini. Salah satu topik yang ramai dibicarakan adalah kemungkinan pidana bagi pasangan yang pacaran tanpa restu orang tua.
Pemberlakuan KUHP terbaru — UU Nomor 1 Tahun 2023 — membawa aturan yang lebih jelas tentang perlindungan anak dan keluarga. Ketentuan ini menempatkan tindakan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali sebagai tindak pidana serius, meskipun anak bersedia ikut secara sukarela.
Dalam ketentuan Pasal 452, KUHP menyebutkan siapa pun yang menarik atau membawa anak dari pengawasan orang tua yang sah bisa diancam penjara hingga 6 tahun. Jika tindakan itu melibatkan kekerasan atau tipu muslihat, ancaman hukumannya bahkan bisa mencapai 8 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 454 secara khusus mengatur soal delik melarikan anak. Pasal ini menegaskan bahwa membawa pergi anak tanpa restu tetap merupakan pelanggaran pidana, bahkan ketika anak tersebut menyatakan kesediaannya sendiri, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Namun, penting dicatat bahwa sepanjang proses hukum, tindakan ini termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, penyelidikan hanya dapat dimulai jika ada aduan resmi dari pihak yang berhak — seperti orang tua, wali, atau korban itu sendiri.
Aturan ini juga terkait dengan aspek legalisasi perkawinan. KUHP menetapkan bahwa pidana tidak bisa dijatuhkan sebelum perkawinan pasangan yang bersangkutan dinyatakan batal secara hukum — yang harus berjalan sesuai Undang-Undang Perkawinan yang berlaku.
Meski begitu, isu ini kerap disalahtafsirkan di media sosial. Pakar hukum menekankan bahwa hukum pidana tidak otomatis mengkriminalisasi aktivitas pacaran biasa antara dua orang dewasa. Fokus utama aturan ini adalah pada perlindungan anak di bawah umur dari tindakan yang menghilangkan hak pengasuhan orang tua yang sah.
Intinya, aturan baru ini mengatur batasan serius soal membawa pergi anak tanpa restu, tetapi tidak serta-merta membuat semua bentuk hubungan pacaran menjadi tindakan pidana.















