banner 728x250

Outlet 23 di Blora Picu Amarah: Beroperasi di Zona Merah Pendidikan dan Pemerintahan

TUTURPEDIA - Outlet 23 di Blora Picu Amarah: Beroperasi di Zona Merah Pendidikan dan Pemerintahan
Foto: minuman keras (istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Blora, Tuturpedia.com — Kontroversi seputar izin pendirian outlet 23 yang di duga menjual minuman keras (miras) mencapai titik didih. Kali ini, amarah sebagian masyarakat Blora, Jawa Tengah, meledak lantaran lokasi yang dipilih pengelola terbilang sangat sensitif dan provokatif: berada hanya puluhan meter dari komplek Taman Kanak-Kanak (TK) dan area pusat perkantoran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Blora.

Keberadaan outlet tersebut yang diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol ini dinilai melanggar etika moral dan prinsip tata ruang kota. Warga mempertanyakan bagaimana izin operasional bisa diterbitkan di lokasi yang seharusnya menjadi zona steril dari aktivitas yang merusak moral publik. Senin, (29/09/2025).

Ancaman Nyata Bagi Generasi Dini

“Ini sudah keterlaluan! Anak-anak yang baru belajar mengenal dunia pendidikan di TK, harus setiap hari melihat pemandangan orang mabuk atau aktivitas penjualan miras? Ini meracuni pikiran mereka sejak dini,” kecam Iful, salah satu masyarakat Blora kota.

Menurut iful, jarak yang begitu dekat dengan pusat pendidikan anak usia dini dianggap sebagai ancaman nyata terhadap pembentukan karakter dan keamanan anak-anak. Dan, dikhawatirkan suasana lingkungan yang seharusnya mendukung proses belajar mengajar kini tercemar oleh potensi keributan dan kriminalitas yang sering menyertai tempat penjualan miras.

“Saya masih punya keturunan yg menurut saya mendidik tidaklah mudah, dan jangan sampai dipersulit lagi dengan berdirinya jualan miras kayak gitu walaupun berijin resmi,” ungkapnya.

Pihaknya, juga mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Tuntutan utamanya adalah pencabutan izin segera dan relokasi paksa outlet miras tersebut. Serta menegaskan, mereka siap melakukan aksi penutupan paksa jika tidak ada respons cepat dari pihak berwenang.

“Outlet 23 Itu kan milik orang luar Blora, enak aja dia menyebar kemudhorotan di Blora, dan mengeruk uang orang Blora, melalui hal yang gak bagus, lebih mengarah ke hal haram juga. Pemerintah Daerah mesti tegas untuk hal-hal semacam ini, jangan cuman profit oriented walaupun Blora memang butuh investor, tapi harus dipilih dan dipilah dengan bijak,” ungkapnya.

Pemerintahan ‘Kecolongan’ di Depan Mata Sendiri

Sorotan tajam juga diarahkan kepada satpol PP Blora. Bagaimana mungkin sebuah outlet miras bisa beroperasi begitu dekat dengan pusat Kantor pemerintahan dan gedung-gedung DPRD, Rumah sakit, dan TK.

“Satpol-PP seharusnya menjadi contoh, ini malah ‘kecolongan’ di depan hidung sendiri. Jika di pusat pemerintahan saja toko miras bisa bebas beroperasi, lantas bagaimana pengawasan di desa-desa?” ujar Andi, salah  seorang warga setempat.

Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Tuntutan utamanya adalah pencabutan izin segera dan relokasi outlet 23 tersebut. Warga menegaskan, mereka siap melakukan aksi penutupan paksa jika tidak ada respons cepat dari pihak berwenang.

“Kita akan melakukan aksi penutupan jika hal tersebut diabaikan. Karena tak pantas hal semacam itu berada di tengah-tengah pusat pemerintahan, pendidikan dan kesehatan,” tutupnya.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.