banner 728x250
News  

Organisasi JI Nyatakan Bubar dan Kembali ke Pangkuan NKRI, Kemenag Siap Beri Pendampingan

Organisasi JI alias Jamaah Islamiyah menyatakan bubar. Foto: Laman Kemenag
Organisasi JI alias Jamaah Islamiyah menyatakan bubar. Foto: Laman Kemenag
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Organisasi Al-Jamaah Al-Islamiyah atau yang dikenal dengan sebutan JI menyatakan pembubaran mereka dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dikutip Tuturpedia.com dari laman kemenag.go.id pada Sabtu (6/7/2024), pembubaran JI tersebut diumumkan melalui sebuah rekaman video yang memuat pernyataan terkait hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al Jamaah Al Islamiyah.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Agama bidang Radikalisme dan Intoleransi, Nuruzzaman pun menyambut baik dan mengapresiasi kinerja pihak Densus 88.

“Kami mengapresiasi Densus 88 AT Polri yang berhasil hingga Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI,” tutur Nuruzzaman.

“Para petinggi JI sudah menyatakan bahwa selama ini mereka khilaf dan paham mereka salah. Saya kira sikap tegas JI untuk kembali ke NKRI patut diapresiasi,” sambungnya.

Ia pun menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan senantiasa melakukan pendampingan kurikulum terhadap sejumlah pesantren yang sebelumnya terafiliasi dengan JI.

“Pesantren dan lembaga pendidikan yang selama ini terafilisasi dengan JI juga sudah menyatakan kesiapannya untuk menggunakan kurikulum pendidikan yang dirumuskan negara. Ini perlu didampingi oleh jajaran Kementerian Agama,” pungkasnya.

Berikut pernyataan sikap dan pembubaran JI yang disampaikan melalui rekaman video:

Hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al Jamaah Al Islamiyah:

1. Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharruf dan merujuk kepada paham Ahli Sunnah wal Jamaah.

3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.

4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.

5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.

6. Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara melalui Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.***

Penulis: Sri Sulistiyani.

Editor: Annisaa Rahmah.