Opsen PKB Bukan Pajak Baru: Pakar UNS Jelaskan Mengapa Terasa Naik dan Opsi Relaksasi untuk Warga

TUTURPEDIA - Opsen PKB Bukan Pajak Baru: Pakar UNS Jelaskan Mengapa Terasa Naik dan Opsi Relaksasi untuk Warga
banner 120x600

Jateng, Tuturpedia.com – Kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belakangan menjadi sorotan publik seiring keluhan masyarakat yang merasa beban pajak kendaraan meningkat. Namun, menurut Andina Elok Puri Maharani, pakar hukum dan kebijakan publik dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, yang terjadi bukanlah kenaikan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme sesuai regulasi nasional.

Ia menegaskan, opsen PKB merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Melalui aturan ini, skema bagi hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota diubah menjadi opsen atau pungutan tambahan dengan persentase tertentu.

“Sebelumnya, PKB dipungut provinsi lalu dibagi 30 persen ke kabupaten/kota. Sekarang, dengan opsen, bagian kabupaten/kota bisa langsung diterima tanpa menunggu mekanisme bagi hasil,” jelas Andina.

TUTURPEDIA - Opsen PKB Bukan Pajak Baru: Pakar UNS Jelaskan Mengapa Terasa Naik dan Opsi Relaksasi untuk Warga
Andina Elok Puri Maharani, pakar hukum dan kebijakan publik dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Tidak Serta Merta Naik

Secara regulasi, kehadiran opsen tidak otomatis membuat pajak naik karena disertai penurunan tarif dasar. UU HKPD juga memberi ruang bagi kepala daerah untuk memberikan keringanan. Ketentuan ini diperkuat melalui PP Nomor 35 Tahun 2023 dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada para gubernur.

Dalam aturan, tarif PKB kendaraan pertama maksimal 1,2 persen dan progresif maksimal 6 persen, dengan tambahan opsen hingga 66 persen dari tarif pajak.

Mengapa Terasa Lebih Mahal?

Di Jawa Tengah, tarif PKB berada di angka 1,05 persen. Dengan opsen 66 persen, totalnya menjadi sekitar 1,74 persen. Angka inilah yang memicu persepsi kenaikan. Padahal secara historis, tarif 1,5 persen sudah pernah berlaku sebelumnya.

Tahun 2025, dampak tarif tidak terlalu terasa karena ada program diskon dan pemutihan. Saat program serupa belum hadir di 2026, masyarakat merasa beban meningkat. Kini muncul wacana diskon 5 persen hingga akhir 2026.

Perbandingan Antarprovinsi
Beberapa daerah merespons kebijakan pusat dengan menurunkan tarif dasar sebelum opsen, antara lain:

Jawa Timur: 1,5% → 1,2%
Daerah Istimewa Yogyakarta: 1,5% → 0,9%
Jawa Barat: 1,75% → 1,12%
Jawa Tengah: 1,5% → 1,05%

Menurut Andina, Jawa Tengah bukan yang tertinggi. Rasa mahal muncul akibat pajak progresif, nilai kendaraan tinggi, efek opsen, serta ketiadaan relaksasi besar seperti di provinsi lain.

Transparansi Jadi Kunci

Ia menilai relaksasi idealnya tidak sekadar populer, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Pemerintah provinsi juga harus menjaga keseimbangan agar pendapatan tidak terganggu drastis.

“Pajak adalah uang rakyat, sehingga transparansi penggunaannya penting. Masyarakat perlu merasakan manfaat nyata seperti infrastruktur, pendidikan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Andina menekankan pentingnya komunikasi proaktif pemerintah agar publik memahami arah kebijakan. Dengan penjelasan yang baik, persepsi beban pajak dapat bergeser menjadi kesadaran kontribusi bagi pembangunan daerah.

“Jika integritas dan manfaat bisa ditunjukkan, Jawa Tengah bukan hanya kuat secara fiskal, tapi juga kokoh dalam kepercayaan publik,” pungkasnya.

tuturpedia.com - 2026