Jateng, Tuturpedia.com – Nasib nahas menimpa sebuah perusahaan telekomunikasi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Bagaimana tidak? Pasalnya hal itu dikarenakan salah satu oknum sales (penjualan) kartu perdana dan pulsa yang diduga melakukan penggelapan uang untuk kepentingan pribadi.
Usut tak usut, oknum sales yang menjadi tersangka tersebut berinisial D (35), seorang perempuan asal Kelurahan Mlangsen, bekerja sebagai Sales Direct Selling (SDS) di CV. Surya Perkasa Telekomunikasi Blora.
D menjadi tersangka setelah dilaporkan ke Polres Blora karena tidak menyetorkan uang hasil penjualannya ke bagian keuangan perusahaan pada Selasa, 28 September 2021.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers (konpers) yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim saat berada di Kantor Telkom di Jalan Pemuda Blora pada Selasa (23/7/2024) pukul 13.00 WIB.
“Setelah diminta keterangan sebagai saksi, terduga D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ucapnya saat konpers, pada Senin (29/7/2024) pagi.
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan bahwa barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu bendel SK Pegawai Tersangka, satu bendel bukti audit perusahaan, slip gaji, satu bendel hasil audit internal, serta surat pemberhentian tersangka.
“Kerugian yang dialami perusahaan tempat tersangka bekerja mencapai Rp23.194.000,” ungkapnya.
“Dan kami kenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi karyawannya, terutama yang memiliki akses langsung terhadap uang perusahaan.
“Pengawasan yang ketat dan audit rutin sangat penting untuk mencegah tindakan penggelapan yang dapat merugikan perusahaan. Selain itu, diharapkan kasus ini juga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam pekerjaan,” terangnya.
Bahkan, ia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka agar dapat segera ditindaklanjuti. Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan keamanan di lingkungan masyarakat dapat terjaga.
Lebih lanjut, dengan tertangkapnya D, masyarakat akan lebih waspada dan perusahaan-perusahaan lainnya akan lebih ketat dalam mengelola dan mengawasi karyawan mereka, terutama yang bertugas menangani keuangan.
“Polres Blora akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat,” tandasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.