Indeks
News  

Oknum Pegawai KPK Gadungan Peras Pemkab Bogor hingga Rp300 Juta

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika jelaskan oknum pegawai KPK gadungan. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPK RI
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika jelaskan oknum pegawai KPK gadungan. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPK RI

Tuturpedia.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengungkap kronologi penangkapan pegawai KPK gadungan berinisial YS, yang diduga memeras pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat hingga Rp300 juta.

“Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan seseorang yang mengaku pegawai KPK. Orang ini diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2024). 

Tessa menjelaskan, awalnya KPK menerima informasi dari pelapor, yaitu salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Bogor bahwa ada oknum bernama YS mengaku pegawai KPK. YS kemudian meminta sejumlah uang (pemerasan) kepada pelapor.

KPK kemudian menerjunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat untuk memastikan apakah YS merupakan anggota KPK.

“Setelah orang tersebut diketahui menerima uang dari pihak pelapor, tim mengamankan orang dimaksud di Rumah Makan Mang Kabayan, Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB,” jelas Tessa.

Tim KPK kemudian membawanya ke rumahnya di kawasan Villa Bogor Indah, Kota Bogor. Setelah itu YS dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani klarifikasi.

“Kesimpulan sementara yaitu YS bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri (saat memeras pegawai Pemkab Bogor),” lanjutnya.

Meski beroperasi sendiri saat memeras korban, YS ternyata dibantu oleh oknum pegawai Pemkab Bogor berjumlah 4 orang, yang bekerja sama dengannya.

“Untuk diketahui jumlah orang yang diamankan ada 6 orang, tetapi yang jadi pegawai KPK gadungan satu orang saja. Jadi, 6 orang itu terdiri dari YS, seorang sopir, dan 4 orang lain merupakan pegawai di Pemkab Bogor,” lanjut Tessa.

Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp300 juta, satu handphone merek Apple, dan satu unit mobil Porsche warna putih.

Lantaran diduga melakukan penipuan dan pemerasan, KPK telah menyerahkan YS kepada pihak kepolisian yakni Polres Bogor untuk menjalani hukuman.  

KPK mengimbau bagi masyarakat, apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang, barang, atau lainnya baik secara sukarela atau memeras agar dapat melaporkannya ke KPK atau pihak kepolisian. 

“Dalam berkegiatan, pegawai KPK tidak pernah meminta uang. Kami di KPK sudah memiliki anggaran dari pemerintah dan setiap berkegiatan berupaya tidak mengganggu fasilitas dari instansi yang kami datangi,” pungkasnya.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version