Tuturpedia.com – Oknum calon legislatif (caleg) di Madiun diketahui nekat lakukan pencurian di 18 toko dari 5 Kabupaten, diduga untuk kebutuhan pemilu.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Minggu (3/12/2023), Satreskrim Polres Madiun berhasil meringkus dua orang dari 3 pelaku komplotan pencurian yang aksinya terekam melalui CCTV dan sempat viral di media sosial.
Mengejutkannya, salah satu dari pelaku pencurian tersebut ternyata oknum caleg asal Kabupaten Madiun yang hendak melaju pada Pemilu 2024 mendatang.
Kedua pelaku pencurian berinisial ADK dan BP tersebut ditangkap di sebuah rumah kos di Kawasan Bangunsari, Kecamatan Mejayan.
Kasat reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, pelaku ADK merupakan oknum caleg. Pihak Polres Madiun akan menyelidiki alasan ADK melakukan aksi tersebut, diduga karena untuk membiayai maju sebagai caleg di 2024.
“Tersangka ADK berperan sebagai pengemudi, sementara pelaku BP berperan sebagai eksekutor. Mereka merupakan pelaku spesialis pembobol rumah kosong dan toko yang beraksi di empat lokasi di wilayah hukum Polres Madiun,”ujar AKP Magribi.
Aksi pencurian yang terekam CCTV tersebut dilakukan oleh BP di sebuah toko di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo. Pelaku BP kemudian kabur membawa uang sejumlah Rp40 juta.
Pemilik toko selaku korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi yang segera ditangani dan berhasil menangkap dua dari tiga pelaku.
Diketahui, pelaku pencurian tersebut sudah membobol sebanyak 18 toko di lima Kabupaten di Jawa Timur, meliputi Madiun, Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Nganjuk.
Setelah ditelusuri, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tidak (untuk biaya kampanye dan pencalegan). Jadi motif dua tersangka membobol toko untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata AKP Magribi.
BP diduga berperan sebagai eksekutor pembobolan toko dan mengambil barang berharga sedangkan ADK berperan sebagai supir bergantian dengan pelaku yang masih buron.
Polisi menyita perhiasan dan uang tunai sebesar Rp10 juta dari hasil pencurian pelaku.
Akibat ulahnya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam dihukum paling lama sembilan tahun penjara.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda















