banner 728x250

Oknum ASN Dishub DKI Jakarta Ngaku Khilaf Usai Ditangkap karena Tindakan Asusila terhadap Anak 11 Tahun

TUTURPEDIA - Oknum ASN Dishub DKI Jakarta Ngaku Khilaf Usai Ditangkap karena Tindakan Asusila terhadap Anak 11 Tahun
Oknum ASN ditangkap usai lakukan tindakan asusila terhadap anak usia 11 tahun. Foto: Freepik.com/KamranAydinov
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) telah ditangkap.

Penangkapan terhadap ASN ini karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak usia 11 tahun di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan oknum ASN Dishub ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat pada, (23/12/2023).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka. 

RT Mengakui Melakukan Tindak Asusila

RT (57) mengakui perbuatannya, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut terjadi karena kesalahan khilaf dan mengaitkannya dengan status dudanya selama tujuh tahun.

“Pertama karena dia tidak ada penolakan, dia diam aja makanya saya ulangi lagi. Yang kedua kali akhirnya dilaporkan,” tutur RT di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Dia menegaskan bahwa tidak ada niat jahat atau maksud untuk melakukan hubungan intim dengan korban, melainkan hanya sebatas bercanda dan meraba-raba.

“Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang,” tambahnya.

Kronologi Kejadian

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, tindakan tak senonoh ini berawal ketika korban meminta tolong untuk diantar ke sekolah karena ada kegiatan. 

Namun, situasi berubah menjadi tidak menyenangkan ketika korban tiba di rumah pelaku.

“Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya,” kata Anton.

RT kemudian mengklaim bahwa korban menerima uang sebagai insentif setiap kali tindakan asusila dilakukan, bahkan terpaksa menonton film porno melalui ponsel pelaku.

“Beberapa kali melakukan (pencabulan), si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp5 ribu,” ujarnya.

“Pada saat melakukan pencabulan ya korban disodori film porno melalui handphone-nya,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah, mengungkapkan bahwa pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian ini kepada orang lain.

“(Korban) diancam namun seperti dibujuk ‘jangan diadukan ke orang lain ya perbuatan ini nanti opa masuk penjara lagi,” ucap Chandra.

Kejahatan ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. 

RT yang menganggap korban sebagai anak kandungnya, sekarang telah dijadikan tersangka dan ditahan. 

Hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah berdasarkan Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Penulis: Muhamad Rifki

Editor: Nurul Huda

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses