Indeks
News  

OJK Perintahkan Blokir Rekening Terkait Judi Online

OJK telah memblokir rekening yang berkaitan dengan kasus judi online. FOTO: Freepik.com/rawpixel.com
OJK telah memblokir rekening yang berkaitan dengan kasus judi online. FOTO: Freepik.com/rawpixel.com

Tuturpedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan lembaga perbankan untuk menghentikan aktivitas di rekening-rekening yang terlibat dalam perjudian online.

Sebelumnya, OJK menerima permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir sejumlah rekening tersebut.

Dalam upaya untuk mendukung pemberantasan tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia, OJK menyambut baik kerja sama antar-lembaga seperti ini. 

“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, (24/9/2023).

OJK juga berkomitmen untuk terus melakukan fungsi pengawasan dengan memeriksa rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. 

Instruksi pemblokiran yang diberikan OJK didasarkan pada peraturan tertentu, yakni pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14, dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini memberi OJK kewenangan untuk memerintahkan bank dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya.

Selain itu, pada tanggal 14 Juni 2023, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT). Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yakni POJK APU-PPT Nomor 12/POJK.01/2017 yang telah diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

OJK juga telah mengeluarkan peraturan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola dalam sektor perbankan. 

Tata kelola dianggap sebagai hal fundamental dalam mengelola kegiatan usaha bank agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengutamakan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.***

Penulis: Muhamad Rifki

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version