Tuturpedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak gegabah juga berhati-hati dalam penggunaan data pribadi.
Adapun imbauan tersebut berkenaan dengan peristiwa di Situbondo, di mana beberapa warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang namun mesti foto menggunakan e-KTP.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dilansir Tuturpedia dari infopublik.id pada Minggu (21/7/2024).
Friderica mengatakan, bahwasanya saat ini terdapat banyak macam modus untuk permintaan data, contohnya pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, hingga tawaran kerja.
“Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain,” ujar Friderica.
Lebih lanjut, ia menuturkan, OJK sudah menemukan adanya data pribadi konsumen produk keuangan yang sering kali digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran serta tujuan komersial.
Lewat temuan itu, sejumlah kasus sudah diteruskan ke pihak kepolisian lantaran adanya unsur pidana di dalamnya.
OJK pun terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
“OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk meningkatkan proses know your customer sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas Friderica.***
Penulis: Annisaa Rahmah.
Editor: Annisaa Rahmah.















