banner 728x250
Music  

Nyanyikan Lagu tanpa Izin, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Agnez Mo dilaporkan usai menyanyikan lagu tanpa izin. Foto: instagram.com/agnezmo
Agnez Mo dilaporkan usai menyanyikan lagu tanpa izin. Foto: instagram.com/agnezmo
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Penyanyi Agnez Mo dilaporkan oleh musisi yang juga seorang pencipta lagu Ari Bias.

Dikutip Tuturpedia.com dari laman PMJNews pada Kamis (20/6/2024), Ari Bias dan tim kuasa hukumnya melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri karena menyanyikan lagu tanpa izin.

Agnez Mo disebut menyanyikan lagunya yang berjudul Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin.

Lagu tersebut dinyanyikan di tiga kelab malam yang dikelola HW Group tanpa melalui izin dari Ari Bias sebagai penciptanya.

Laporan tersebut dilayangkan Ari Bias dan timnya setelah Agnez Mo tak menggubris somasi yang telah dilayangkan beberapa waktu sebelumnya.

“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga,” tutur kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang saat mendatangi Bareskrim Polri.

“Oleh karena kami menganggap tidak memiliki itikad baik, maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan,” sambungnya.

Dalam kasus tersebut, Agnez Mo dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias tersebut.

Agnez Mo tak Miliki Izin dari LMKN

Agnez Mo juga disebut tak memiliki izin dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat 5 perihal tidak perlunya meminta izin pencipta lagu selama pembayaran royalti terpenuhi.

“Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN,” jelas Minola.

Bahkan Minola juga menyebut jika Agnez Mo melanggar hak moral pencipta lagu karena sama sekali tak menyebut nama Ari Bias saat menyanyikan lagu tersebut.

“Di tengah-tengah konsernya, dia melanggar hak moral dengan tidak menyebutkan siapa yang menciptakan lagu tersebut. Kita sudah dapat rekomendasi agar laporan kami sudah diterima dan sekarang sedang proses pembuatan laporannya. Lagi berjalan, sebentar lagi selesai,” ujarnya.

Minola pun berharap agar peristiwa semacam ini bisa menjadi pelajaran bagi para musisi lainnya.

“Mudah-mudahan penegakan hukumnya berjalan. Kepada setiap orang atau siapa pun yang dikategorikan sebagai pengguna, yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin, maka hukum akan menantinya,” pungkasnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani.

Editor: Annisaa Rahmah.