Tuturpedia.com – Aktris Nirina Zubir kini telah kembali menerima sertifikat tanahnya setelah sebelumnya menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangganya.
Nirina merasa bersyukur dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperbaiki sistem untuk memberantas mafia tanah.
“Sekarang Nirina sudah mendapatkan assurance dari Pak Menteri bahwa kami semua sedang melakukan istilahnya ya perbaikan dan pembersihan untuk mafia tanah. Jadikan Nirina ini adalah bahwa kita bisa meraih kembali hak milik kita. Kita benar punya buktinya, jangan pernah takut untuk menyuarakan,” kata Nirina Zubir, Rabu (29/5/2024).
Nirina juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melawan mafia tanah. Ia menyadari bahwa langkah yang ditempuh tidak mudah, tetapi ia berhasil membuktikan bahwa hal tersebut bisa dilakukan.
“Nirina juga awal-awal banyak sekali teman-teman yang merasakan hal sama, tapi tidak berani, atau berpikir bahwa sudah deh ikhlaskan saja nanti mungkin menjadi karma orang itu,” tuturnya.
“Tapi tidak bisa selalu begitu ya, karena dengan begitu orang-orang itu lolos, dong. Jadi, di sini Nirina bersama Kementerian BPN, kita sama-sama gebuk mafia tanah,” sambungnya.
Nirina mengungkapkan bahwa awalnya keluarganya memiliki 2 sertifikat tanah yang kemudian dipecah menjadi 4 oleh mantan ART-nya.
“Kemarin Nirina menyebut sertifikatnya ada 4. 4 itu adalah aslinya dari 2 yang telah dipecah menjadi 4 dan telah diperjualbelikan. Bersama pembeli yang kemarin sempat, kenapa kemarin ini prosesnya cukup pelik? Karena ternyata di awal sertifikat kami karena telah dipecah, kemudian sertifikat Nirina yang asli secara administrasi dimatikan,” ucapnya.
Dari pengalamannya ini, Nirina menyatakan bahwa sekarang ada Standar Operasional Prosedur (SOP) baru terkait penerbitan ulang sertifikat tanah. Sertifikat yang dimatikan oleh mafia tanah kini bisa diterbitkan kembali.
“Nah di sini Nirina bersyukur ternyata akhirnya dengan ada kejadian ini, dibuat SOP, peraturan baru, bahwa kalau korban-korban yang istilahnya telah diambil haknya itu bisa menerbitkan kembali surat yang dimatikan,” ujar Nirina.
“Jadi selama ini belum ada SOP-nya untuk menerbitkan surat yang telah dimatikan secara administrasi. Jadi dengan adanya kasus ini, SOP baru dari ATR BPN bergerak dan membuat SOP baru itu kan tidak mudah, tapi ternyata bisa dilakukan,” lanjutnya.
Bahkan, menurut Nirina, sertifikat baru kini dibuat dalam bentuk elektronik yang lebih aman dan sulit untuk dipalsukan.
“Ini sertifikat elektronik yang lebih aman karena semuanya telah sinkron dengan database. Jadi kemungkinan untuk diduplikasi sulit,” pungkasnya.
AHY Serahkan Sertifikat Tanah kepada Nirina Zubir
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan dua sertifikat tanah kepada keluarga Nirina Zubir di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu (29/05/2024).
Dengan penyerahan tersebut, Nirina Zubir dan keluarganya telah menerima total enam Sertifikat Hak Milik atas rumah di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Keluarga Nirina sejak tahun 2018, sudah 6 tahun menjadi korban kejahatan mafia tanah. Atas nama keadilan, apa yang telah diikhtiarkan dapat bersama-sama dicari solusinya oleh Kementerian ATR/BPN. Kami dengan senang bahwa hari ini sudah diselesaikan semuanya,” ungkap AHY, Kamis (30/5/2024).
Sertifikat yang diserahkan kali ini adalah Sertifikat Tanah Elektronik yang keamanannya telah dipastikan.
AHY berharap kejadian yang dialami oleh Nirina Zubir dan keluarganya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjaga sertifikat tanah mereka dan mewaspadai praktik mafia tanah.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga melakukan perbaikan internal serta pemberantasan terhadap mafia tanah.
“Dari awal semangat Kementerian ATR/BPN untuk gebuk mafia tanah ini kita lakukan secara serius. Bukan hanya Nirina dan keluarga, tapi untuk kalangan masyarakat mana pun, tidak mengenal latar belakang profesinya, status strata ekonomi, siapa pun warga negara kita, wajib kita lindungi. Apalagi masyarakat yang tidak berdaya, yang terintimidasi kita lindungi, kita bela, kita perjuangkan,” pungkas AHY.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda