banner 728x250
Ekobis  

Nilai Tukar Rupiah Menguat Menjadi Rp15.580 per Dolar AS di Rabu Pagi

Rupiah diperkirakan akan terus menguat. Foto: freepik.com/8photo
Rupiah diperkirakan akan terus menguat. Foto: freepik.com/8photo
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) yang ditransaksikan antar bank di Jakarta dikabarkan mengalami penguatan di hari Rabu (13/3/2024) pagi. 

Nilai tukar Rupiah dibuka dengan peningkatan sebanyak 10 poin atau 0,06 persen yang awalnya Rupiah sebesar Rp15.590 per Dolar AS, kini menjadi Rp15.580 per Dolar AS.

Penguatan ini juga diprediksi beberapa pihak akan terus berlanjut hingga menyentuh ke rentang angka Rp15.500 per Dolar AS sampai dengan Rp15.650 per Dolar AS pada perdagangan hari ini.

Sebelumnya, diketahui Rupiah terus mengalami penguatan di bulan Maret 2024. Pada di hari Jumat (8/3/2024) kemarin, Rupiah naik 65 poin atau 0,41 persen menjadi Rp15.590 per Dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp15.655 per Dolar AS.

Hal tersebut disebabkan oleh signal positif yang diberikan The Fed yang berencana untuk menurunkan suku bunga di tahun 2024 ini. Pasar memperkirakan kemungkinan The Fed menurunkan suku bunga kebijakannya pada bulan Juni 2024.

Bukan hanya itu, penguatan rupiah di hari Jumat tersebut juga disebabkan oleh data klaim pengangguran AS yang meningkat. Klaim pengangguran untuk pekan yang berakhir pada 2 Maret 2024 naik menjadi 217 ribu, lebih tinggi dari proyeksi sebesar 215 ribu.

Penyebab Penguatan Rupiah di Hari Rabu

Selain karena penegasan Ketua Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed, Jerome Powell terhadap kebijakan penurunan suku bunga pada 2024, penguatan Rupiah di hari Rabu ini juga disebabkan oleh beberapa faktor lainnya.

Penguatan Rupiah saat ini disebabkan oleh adanya pergerakan positif yang terjadi di perbankan domestik Indonesia.

Kinerja likuiditas perbankan Indonesia terjaga dengan baik, antara lain ditunjukkan dengan liquidity coverage ratio (LCR) sebesar 231,14 persen. Kondisi likuiditas tersebut juga jauh lebih baik dibandingkan dengan rasio LCR di yurisdiksi lain.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kondisi perbankan Indonesia cukup solid dalam menghadapi berbagai tekanan dan kondisi yang mengancam ketahanan perbankan global.***

Penulis: Anna Novita Rachim.

Editor: Annisaa Rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses