Tuturpedia.com – Selebritas Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh mantan pacar dari anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (12/9/2024). Saat melaporkan Vadel, Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
“Sudah dua tahun enggak main ke Polres Jakarta Selatan ataupun kantor polisi yang ada di Indonesia, sudah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian tadi ngelaporin orang. Tapi tunggu aja (informasinya), enggak lama kok,” kata Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, dikutip Jumat (13/9/2024).
Nikita tidak menjelaskan secara gamblang soal sosok yang dilaporkannya. Ia hanya mengungkap bahwa dirinya sudah melaporkan seseorang karena masalah yang serius.
“Nanti juga tahu, enggak lama kok. Kalau gua udah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP,” ujar Nikita menambahkan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nikita, Fahmi Bachmid menuturkan bahwa kliennya melaporkan pelaku dengan pasal berlapis. Sehingga hukuman pidana yang bisa menjerat pelaku minimal 5–15 tahun penjara.
“Pelaku ini harus dilaporkan karena kalau dibiarkan nanti tambah kurang ajar. Dilaporkan biar mendapat sanksi pidana. Saya beri tahu, pasalnya itu minimal 5 tahun, artinya dia akan menjalani hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tidak bisa kurang, lo nikmatin aja itu nanti,” ucapnya.
Polisi Sebut Nikita Mirzani Melaporkan Inisial VA
Meskipun Nikita Mirzani tidak membocorkan sosok yang dilaporkannya. Namun, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menuturkan, Nikita melaporkan seseorang dengan inisial VA terkait kasus yang menimpa keluarganya di mana LM menjadi korbannya.
Sehingga publik mengetahui bahwa inisial VA tersebut merupakan Vadel Badjideh, yang merupakan mantan pacar Loly.
“Jadi untuk Saudara NM datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun,” jelas Nurma Dewi.
Nurma mengungkap bahwa Nikita melaporkan laki-laki berinisial VA itu dengan Undang Undang Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP.
“Pasal yang disangkakan UU kesehatan, perlindungan anak, dan kita juga masukan KUHP. Bukti-bukti ada foto, saksi yang diajukan tiga orang dan itu akan dijadwalkan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah