Tuturpedia.com – Sidang International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, mengenai isu Gaza kembali menjadi sorotan.
Hal itu berkenaan dengan pernyataan tajam Nikaragua ke Jerman, salah satu sekutu setia Israel dalam serangan ke Gaza.
Negara Amerika Latin tersebut menuntut Jerman karena memfasilitasi tindakan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza sehingga dianggap telah melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang genosida, Senin (8/4/2024).
Dalam dokumen tersebut, genosida dimengerti sebagai sebuah tindakan yang ditujukan untuk menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, etnis, ras, dan agama.
Pasalnya, Jerman melakukan ekspor senjata ke Israel yang kemudian digunakan untuk menyerang Gaza di samping menghentikan bantuan dana ke UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East) atau badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina di Timur Dekat yang termasuk wilayah Gaza.
Sehingga Nikaragua meminta ICJ-badan yang menengahi pertikaian antar negara memerintahkan Jerman untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel serta melanjutkan pendanaan untuk UNRWA.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Carlos Jose Arguello Gomez, pengacara dan diplomat senior yang telah menjadi Duta Besar Nikaragua untuk Belanda sejak 1983 dengan kapasitasnya dalam sidang sebagai Ketua Delegasi Nikaragua.
Sama dengan Nikaragua, Indonesia yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi turut tampil dalam ICJ pada Senin, (19/2/2024) dalam rangka memberikan pendapat lisan mengenai isu Gaza selain pendapat tertulis.
Pengadilan tersebut diadakan berdasarkan tuntutan Afrika Selatan pada Desember 2023 atas tindakan genosida Israel di Gaza. ICJ kemudian menyatakan jika klaim Afrika Selatan masuk akal dan memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan menghentikan genosida di Gaza, Jumat (26/1/2024).
Keputusan ICJ nantinya akan bersifat mengikat namun tidak memiliki mekanisme untuk membuat negara yang bersangkutan patuh pada keputusan.***
Penulis: Fadillah Wiyoto.
Editor: Annisaa Rahmah.