banner 728x250

Nikahi Santri secara Siri tanpa Sepengetahuan Wali, Pengurus Ponpes di Lumajang Ditetapkan sebagai Tersangka

TUTURPEDIA - Nikahi Santri secara Siri tanpa Sepengetahuan Wali, Pengurus Ponpes di Lumajang Ditetapkan sebagai Tersangka
Ilustrasi nikah siri di bawah umur yang dilakukan oleh pengurus ponpes di Lumajang. Foto: pexels.com/iriser
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kasus santri berusia 16 tahun di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang dinikahi pengurus pondok pesantren (ponpes) di Lumajang cukup menyita perhatian publik. 

Dikutip Tuturpedia.com, Senin (1/7/2024), pasalnya pengurus pondok pesantren ini diketahui menikahi gadis di bawah umur, ditambah ternyata orang tua gadis tak mengetahui pernikahan anaknya sendiri. 

Alhasil ibu dari santri tersebut, MR melaporkan ME selaku pengurus ponpes di Kecamatan Candipuro, Lumajang karena menikahi anak dibawah umur tanpa wali. 

Pernikahan secara agama itu dilakukan pada 15 Agustus 2023 lalu. Ketika ditanya oleh kedua orang tuanya, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp300.000 dan dijanjikan kebahagiaan. 

Awalnya MR tak mengetahui anaknya sudah dinikahi siri oleh pengurus ponpes, namun semuanya mulai terungkap ketika para tetangganya mengatakan jika anaknya sedang hamil. 

Ia pun heran karena dirinya tak pernah menikahkan anaknya dengan siapa pun. 

“Saya tidak tahu kalau anak saya dinikahi di sana. Saya tidak tahu kalau anak saya nikah siri. Di kampung dibilang anak saya itu hamil-hamil gitu,” ujar MR selaku orang tua korban yang tak disebutkan namanya. 

Sementara itu, Daniel Effendi selaku pendamping korban dari lembaga perlindungan anak mengungkapkan bahwa ME bisa dijatuhi hukuman karena menikahi anak di bawah umur apalagi proses pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan wali. 

“Maka laporannya ya persetubuhan. Nah persetubuhan karena ini di bawah umur. Makanya meskipun nanti dia mengatakan sudah saya kawin siri, gak apa-apa, tapi pelaku pada anak, pidana. Makanya polres ini sudah ancang-ancang, pasti pidana karena korbannya masih anak-anak. Meskipun kawin siri apalagi kawin sirinya tanpa ada wali orang tua berarti kan ada bujuk rayu,” ucap Daniel Effendi. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim menyebut korban dan ME memiliki hubungan asmara, ME pun mengaku masih bujang kepada polisi. 

Pelaku yang terus mengiming-imingi korban dengan uang pun akhirnya tergoda dan luluh sehingga bersedia untuk dinikahi. 

Pihak kepolisian sudah menetapkan ME sebagai pelaku selama dua pekan terakhir usai MR melaporkan kasus ini. 

Meskipun begitu, polisi masih belum juga melakukan penahanan terhadap ME. Sebaliknya, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Rochim mengaku masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut serta masih memintai keterangan sejumlah saksi. 

“Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi akan kita panggil untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut,” tandas Rochim.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.