tuturpedia.com – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang menjalani bulan Ramadhan dan memasuki Syawal.
Kewajiban ini berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan bayi yang baru lahir.
Seperti halnya ibadah lain, zakat fitrah tidak hanya soal memberikan harta, tetapi juga harus diawali dengan niat yang benar.
Niat inilah yang membedakan serta menentukan sah atau tidaknya zakat yang ditunaikan.
Oleh karena itu, setiap Muslim perlu memperhatikan niat ini sesuai dengan peruntukannya, baik untuk diri sendiri, anggota keluarga, maupun orang lain yang diwakili.
Ustadz Mahbib Khoiron menjelaskan bahwa dalam zakat fitrah, niat justru lebih penting daripada ijab-qabul.
Ini karena zakat bukanlah transaksi seperti jual beli atau sewa-menyewa, melainkan bentuk pemberian sepihak dari orang yang berkewajiban kepada mereka yang berhak menerimanya.
Tidak ada tuntutan bagi penerima untuk memberikan manfaat kembali kepada pemberi.
“Niat dalam zakat fitrah adalah keharusan, sementara ijab-qabul tidak wajib,” tulisnya dalam sebuah artikel yang dikutip dari NU Online.
Lebih lanjut, Ustadz Mahbib menekankan bahwa tempat niat adalah di hati. Artinya, niat tidak cukup hanya diucapkan, tetapi juga harus ditegaskan dalam hati.
Namun, dianjurkan untuk melafalkannya (talafudz) agar lebih membantu dalam meneguhkan niat tersebut.
Menurutnya, talafudz bisa membantu seseorang dalam memantapkan i’tikad karena niat yang diucapkan lebih konkret dan terasa nyata.
“Niat adalah i’tikad yang mantap tanpa keraguan untuk melaksanakan suatu perbuatan,” jelasnya.
Untuk itu, dalam menunaikan zakat fitrah, setiap Muslim dianjurkan untuk memahami dan membaca niat dengan benar sesuai dengan siapa yang dizakati, baik untuk diri sendiri, keluarga, atau pihak lain yang diwakili.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an waladi (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta’ala
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an binti (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta’ala Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an jami’i maa yalzimuni nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Itulah niat zakat dan artinya, semoga dapat bermanfaat. (afp)