Tuturpedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan, selama periode 1–21 September 2023 pihaknya telah memutus akses atau menghapus 60.582 konten perjudian online.
Jumlah platform judi online yang diberantas, yakni pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, file sharing 3.488 konten, Facebook dan Instagram 675 konten, Google dan YouTube sebanyak 638 konten.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tengah gencar memberantas konten judi online. Namun, perlu upaya keras untuk memberantas masalah ini, salah satunya dengan membuat strategi yang tidak biasa.
“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual,” tuturnya dalam Rapat Pimpinan Kementerian Kominfo, di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Di sisi lain, masih ada platform yang hingga saat ini diklaim bersih dari konten judi online.
Kominfo menjelaskan platform yang bersih dari konten judi online adalah TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store.
Selain itu, Kominfo telah meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.
“Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK,” sambungnya.
Kerugian Akibat Judi Online Capai Ratusan Triliun
Kegiatan perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat.
Menurut data Kominfo, dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 Triliun.
Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.
Hingga kini, Kominfo terus berupaya melakukan tindakan preventif, guna menganalisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online.
Salah satu modus terbarunya adalah penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah.
Kementerian Kominfo terus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga untuk memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas sektor maupun platform digital dalam pelaporan serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya.
Sementara dalam penanganan rekening terkait judi online, Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi secara aktif dengan bank dan penyelenggara jasa keuangan.
“Kami juga akan memerintahkan operator seluler memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM, serta meminta para penyelenggara jasa internet untuk mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online,” kata Budi Arie.
Apabila ditemukan pelanggaran oleh operator seluler dan penyelenggara jasa internet, akan diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda