Blora, Tuturpedia.com – Sebuah proyek pembangunan jalan yang didanai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora di Desa Palon, Kecamatan Jepon, kini berbuntut panjang. Hermawan Susilo, selaku pelaksana proyek, resmi melayangkan laporan ke Polres Blora terkait dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan yang dilakukan oleh salah seorang oknum warga.
Ditemui oleh awak media, di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora, pada Sabtu, (21/02/2026), Hermawan mengungkapkan bahwa gangguan tersebut sudah terjadi sejak awal pengerjaan proyek.
Puncaknya, oknum tersebut diduga sengaja melintasi jalan yang kondisinya masih berupa cor basah, sehingga merusak kualitas pembangunan.
“Kedatangan saya hari ini untuk menindaklanjuti kejadian kemarin di Desa Palon terkait perusakan pengecoran. Kami resmi membuat laporan ke Polres Blora,” ujar Hermawan kepada awak media.
Kronologi Gangguan Proyek
Menurut Hermawan, tindakan tidak menyenangkan tersebut mencakup beberapa hal, di antaranya:
1.Penghadangan Material: Oknum tersebut sempat menghentikan pengiriman material (dropping) ke lokasi proyek.
2.Perusakan Cor Basah: Pelaku nekat melintasi area jalan yang baru saja dicor, padahal kondisi semen masih sangat basah.
3.Pencopotan Rambu: Pelaku juga diduga membuang tanda peringatan atau rambu-rambu proyek yang telah dipasang oleh pekerja.
4.Intervensi Teknis: Pelaku kerap mempertanyakan hal-hal teknis seperti asal alat berat hingga bahan bakar (solar) yang digunakan.
Dukungan Warga dan Saksi
Meski pelaku berdalih aksinya tersebut mengatasnamakan masyarakat sekitar, Hermawan menegaskan bahwa pelaku bertindak sendirian. Hal ini diperkuat dengan kehadiran saksi dari pihak warga, termasuk Ketua RT setempat, yang turut mendampingi proses pelaporan di Polres Blora.
“Dia (pelaku) mengatasnamakan warga, padahal dia sendirian. Warga lain tidak ada yang terlibat. Pak RT setempat juga hadir sebagai saksi,” tambahnya.
Hermawan berharap dengan adanya laporan resmi ini, proses pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blora tidak lagi terhambat oleh aksi-aksi premanisme atau sabotase yang merugikan kepentingan umum. Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
