Tuturpedia.com – Menurut hukum internasional dan keputusan International Court of Justice (ICJ), negara-negara pemasok senjata dan peralatan militer lainnya ke Israel dapat dianggap bertanggung jawab atas kejahatannya di Gaza.
Dikutip Tuturpedia.com dari laman Anadolu Ajansi, Kamis (11/7/2024), serangan Israel ke Palestina masih terus berlanjut. Berbagai serangan Israel diketahui menggunakan senjata-senjata yang disuplai dari negara lain.
Menurut The Guardian, Amerika Serikat (AS) adalah pemasok terbesar, menyediakan sekitar 68% senjata Israel yang bersumber dari luar negeri dan Jerman menyediakan sekitar 30%. Selain itu, negara lain yang diyakini termasuk Inggris, Italia, dan Australia.
Dari beberapa negara yang menyuplai senjata ke Israel, bantuan militer Amerika kepada Israel jauh melebihi kontribusi negara-negara lain. AS memberikan sekitar $3,8 miliar setiap tahunnya dalam bentuk bantuan militer kepada Israel, jumlah yang tetap stabil selama dekade terakhir, berbeda dengan tingkat bantuan yang mereka berikan kepada sekutu lainnya yang jumlahnya fluktuatif.
Kebijakan ICJ terhadap Negara Penyuplai Senjata
Negara penyuplai senjata ke Israel yang saat ini masih “diduga” melakukan genosida di Palestina dianggap sebagai negara ketiga yang dapat dimintai pertanggungjawaban di pengadilan internasional karena berkolaborasi atau berkontribusi terhadap genosida.
Menurut Putusan ICJ tahun 2007 mengenai Genosida Srebrenica, menegaskan bahwa negara, bukan hanya individu, yang memikul tanggung jawab atas kejahatan tersebut.
Menekankan bahwa negara-negara pihak pada Konvensi Genosida mempunyai kewajiban untuk tidak mendukung genosida, termasuk tidak mengirimkan senjata ketika mereka menyadari atau diperkirakan menyadari adanya risiko genosida yang serius.
Putusan ini diketahui pertama kali diimplementasikan oleh Nikaragua kepada Jerman dengan tuduhan memfasilitasi terjadinya genosida terhadap warga Palestina di Gaza dengan menyuplai senjata ke Israel.
Meskipun genosida sedang berlangsung, dukungan militer yang terus berlanjut terhadap Israel dapat menyebabkan negara-negara lainnya yang mendukungnya diklasifikasikan sebagai “negara yang membantu genosida”.
Keputusan ICJ pada tahun 2024 menekankan kewajiban negara untuk mencegah genosida dan serta menyoroti pentingnya negara ketiga untuk menghentikan pengiriman senjata. Sementara itu, melanjutkan pengiriman senjata ke Israel oleh negara berarti melanggar mandat ICJ untuk tidak mendukung genosida.***
Penulis: Anna Novita Rachim.
Editor: Annisaa Rahmah.