Tuturpedia.com – Fakta mengejutkan diungkap oleh mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana terkait Nayunda Nabila pada sidang kasus yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (21/5/2024), Wisnu Haryana mengungkapkan bahwa SYL menitipkan biduan dangdut cantik itu sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun tanpa diduga, runner up Rising Star Dangdut ini ternyata tak pernah pergi ke kantor meski digaji jutaan tiap bulan.
Hal ini dikatakan oleh Wisnu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (20/5/2024).
Status pegawai honorer Nayunda diungkap pertama saat jaksa bertanya soal pegawai yang dititipkan SYL di Kementan.
“Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?” tanya jaksa.
Wisnu pun menjawab bahwa ada atas nama Nayunda.
“Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” jawab Wisnu.
Kemudian Jaksa kembali bertanya mengenai sosok Nayunda dan dijawab oleh Wisnu bahwa Kementan menggaji Nayunda sebagai pegawai honorer. Ia hanya digaji selama setahun kemudian diberhentikan.
“Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor, karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan Pak,” ujar Wisnu.
Menurut pengakuan Wisnu, biduan cantik ini digaji sebesar Rp4,3 juta per bulan namun tak pernah ke kantor.
“Berapa kalau dia menerima per bulan ini?” tanya jaksa.
“Kalau honornya per bulan itu Rp4.300.000,” ucap Wisnu.
Setelah ditelusuri, diketahui jika Nayunda hanya masuk selama dua kali saja.
“Pernah masuk, Pak. Pernah masuk, dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali,” terangnya.
Jaksa pun kembali bertanya pada Wisnu mengenai tugas Nayunda di Kementan.
“Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?” tanya jaksa.
Kemudian saksi menjelaskan jika wanita berusia 32 tahun itu bekerja di bagian umum.
“Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga,” tukas Wisnu.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.