Indeks
News  

Nahas! Bocah 5 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Pelabuhan Merak Usai Minta Dibunyikan ‘Telolet’

Ilustrasi bus yang menabrak bocah berusia 5 tahun. Foto: pexels.com/jimbear
Ilustrasi bus yang menabrak bocah berusia 5 tahun. Foto: pexels.com/jimbear

Tuturpedia.com – Viral video seorang bocah berusia 5 tahun yang tewas tertabrak bus di Pelabuhan Merak usai minta dibunyikan telolet. 

Dikutip Tuturpedia.com, Senin (18/3/2024), bocah berusia 5 tahun tewas terlindas bus saat minta dibunyikan klakson telolet di Jalan Raya Merak tepatnya di depan Gerbang Pelabuhan Merak.

Korban merupakan warga lingkungan Medaksa seberang Kelurahan Tamansari Pulomerak. Ia terlindas bus AKP dengan pelat polisi BG7144W saat bus akan masuk ke dermaga eksekutif Pelabuhan Merak. 

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat (R) berlari bersama teman-temannya untuk dibunyikan klakson, namun korban terjatuh saat berlari mengejar bus yang terus melaju dari arah Cilegon.

Tubuh korban terjatuh lantaran tersenggol badan bus, kemudian terlindas oleh ban bagian belakang sebelah kiri hingga dinyatakan tewas setempat. 

Dalam insiden ini, petugas kepolisian langsung mengamankan sopir bus bernama Timbul Jaya. Selain itu, kendaraan yang dikendarai pun turut diamankan. 

Adapun sang sopir diamankan untuk dimintai keterangan serta penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengamankan sopir dan dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, pihak kepolisian memang telah melarang semua sopir bus untuk membunyikan klakson telolet. Namun imbauan tersebut kerap tak diindahkan oleh para sopir.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Riska Tri Arditia. Meski belum mendapatkan laporan terkait gangguan lalu lintas, namun klakson telolet dinilai meresahkan masyarakat. 

“Kita akan menghubungi po-po bus untuk mengedukasi mereka semua, bahwa penggunaan klakson telolet tidak diperkenankan lagi, karena sangat membahayakan ketika di jalan,” ujar Riska, Rabu (9/8/2023).

Riska juga menilai klakson telolet dapat membahayakan pengguna jalan yang ada di sekitarnya, terlebih bagi masyarakat yang memiliki riwayat penyakit jantung. 

“Tidak sehat atau mungkin ada yang memiliki penyakit jantung sehingga merasa kaget ketika mendengar bunyi tersebut,” katanya.

Pihaknya akan melakukan edukasi serta larangan pada po-po bus yang ada di wilayah hukum Polres Cilegon. 

“Kita akan memberikan edukasi bahwa ada larangan apa saja yang memang tidak diperkenankan untuk mereka perbuat di jalan raya,” terangnya.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version