Tuturpedia.com – Insiden nahas menimpa empat orang yang tewas tertabrak kereta api di KM 88 Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kota Baru Karawang, Jawa Barat.
Dikutip Tuturpedia.com, Senin (23/9/2024), insiden tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) pukul 07.00 WIB.
Satu dari keempat korban tersangkut di badan kereta dan terseret hingga sejauh kurang lebih 10 km.
Menurut Kapolsek Kota Baru, Iptu Suherlan, ketiga korban tersebut merupakan AA (37), MA (7), dan TA (9).
Ketiganya dikabarkan sedang bermain di area tersebut untuk melihat kereta yang melintas. Sementara itu, Sahanam berusia 63 tahun yang mencoba membantu untuk menyelamatkan ketiganya, namun turut menjadi korban.
Awalnya mereka sempat melihat kereta yang datang dari arah Cirebon menuju Jakarta, namun korban tak menyadari dari arah sebaliknya ada Kereta Fajar Utama dari arah Jakarta menuju Cirebon.
Keempatnya pun langsung tertabrak kereta begitu saja. Jasad ketiganya tergeletak di sekitar lokasi kejadian. Sementara itu, jasad satu orang lainnya tersangkut di bagian depan kereta.
Jasad itu baru bisa dievakuasi di Stasiun Tanjung Rasa, Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi.
Menyikapi insiden tersebut yang viral di media sosial X, Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menegaskan mengenai larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api, entah itu bermain, berolahraga maupun kegiatan lainnya karena dapat membahayakan keselamatan.
“KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” ujar Anne, dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).
Ia bahkan menekankan soal peraturan dalam Undang-Undang (UU Nomor 23) Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menjelaskan mengenai siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain sehingga dapat mengganggu perjalanan kereta, serta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta tanpa hak.
Adapun apabila ada yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan denda pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda uang tunai paling banyak Rp15.000.000.
Kendati demikian, Anne juga turut prihatin atas kejadian yang menimpa keempat korban.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah