banner 728x250
News  

Muncul Edaran THR untuk Ojol dan Kurir, PKS: Jangan hanya Imbauan Saja

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan untuk memberikan THR kepada driver ojek online dan kurir. Foto: Laman PKS
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan untuk memberikan THR kepada driver ojek online dan kurir. Foto: Laman PKS
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani memberikan apresiasi atas terbitnya surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang berisi imbauan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online (ojol) dan kurir.

“Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan di mana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal,” ucap Netty pada Rabu (20/3/2024).

Menurut Netty, ojek online dan kurir telah memberikan kontribusi kepada perusahaan, sehingga layak mendapatkan THR, walaupun statusnya adalah mitra.

Pasalnya, pemberian THR keagamaan adalah salah satu kewajiban perusahaan kepada para pekerja, termasuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti para driver ojek online dan kurir ekspedisi.

“Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR. Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” kata Netty.

Maka dari itu, Netty mengimbau pemerintah supaya tidak hanya berhenti pada tingkat imbauan.

“Harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan. Lakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya driver ojek online, Netty menyebut, sektor atau kelompok pekerjaan lain yang tidak mendapatkan keadilan perihal THR juga harus dipantau dan diselesaikan oleh pemerintah.

Tanggapan Pihak Gojek

Menyusul beredarnya SE dari Kemnaker, Rubi W. Purnomo selaku SVP Corporate Affairs Gojek menegaskan jika hubungan antara perusahaan dengan driver adalah kemitraan.

Oleh sebab itu, driver ojol tidak termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti PKWT, PKWTT, atau hubungan kerja lainnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika pihaknya terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan mitra driver ojol.

Rubi juga menerangkan, jika Gojek mempunyai program khusus hari raya untuk para driver, salah satunya yaitu program Swadaya. Program Swadaya merupakan program Gojek yang memberikan manfaat tambahan khusus untuk driver mitra yang bekerja sama dengan pihak ketiga.***

Penulis: Ixora F.

Editor: Annisaa Rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses