banner 728x250

Mulai Hari Ini! Berikut Larangan dan Sanksi saat Masa Tenang Pemilu 2024

TUTURPEDIA - Mulai Hari Ini! Berikut Larangan dan Sanksi saat Masa Tenang Pemilu 2024
Inilah larangan dan sanksi bagi pelanggar saat masa tenang Pemilu 2024. Foto: Laman Bawaslu RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Masa tenang Pemilu 2024 dimulai hari ini (11/2/2024). Masa tenang ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Sebagaimana diketahui, masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023

Masa tenang berlangsung mulai dari hari ini hingga satu hari sebelum hari pemungutan suara, yakni 11-13 Februari 2024.

Dikutip dari akun Bawaslu RI, Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

1. Tidak menggunakan hak pilihnya

2. Memilih pasangan calon

3. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tersebut

4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten tertentu

5. Memilih calon anggota DPD tertentu

Selain tim pelaksana kampanye, media massa cetak, media daring, dan lembaga penyiaran lainnya juga dilarang untuk menyiarkan berita apapun yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu.

Lalu, Pengumuman lembaga survei atau jejak pendapat tentang pemilu juga dilarang dilakukan selama masa tenang.

Sanksi bagi Pelanggar di Masa Tenang

1. Pasal 509 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei/jejak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat 2, dipidana dengan pindana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

2. Pasal 523 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Setiap Pelaksana, peserta,  dan/ tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung/tidak langsung  sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)

3. Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Setiap orang yang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kota/Kabupaten untuk setiap peserta pemilu  sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).***

Penulis: CR3

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses