Tuturpedia.com – Pada 2025 mendatang, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan penerapan nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dikutip Tuturpedia.com dari laman PMJNews pada Sabtu (25/5/2024), Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut bahwa penerapan yang telah diwacanakan ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
Selain itu, aturan ini juga dapat mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal dengan menggunakan NIK KTP.
“InsyaAllah wacana (penerapan nomor SIM dengan NIK KTP) tahun depan,” tutur Yusri pada Jumat (24/5/2024).
Menurut Yusri, kebijakan penggunaan single data semacam itu bisa mempermudah proses pendataan seseorang.
Terlebih lagi setiap warga negara Indonesia memiliki NIK yang berbeda-beda dan hanya dimiliki oleh dirinya saja. Oleh karena itu, NIK KTP sudah cukup untuk menjadi identitas seseorang.
“Jadi, intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuma satu orang satu di Indonesia,” sambung Yusri.
Lebih lanjut, Yusri pun menjelaskan manfaat diberlakukannya single data ialah untuk mempermudah berbagai pihak saat melakukan pencarian informasi data lain, mulai dari data BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan berbagai data lainnya.
“Saya harapkan kan kalau bisa BPJS. Jadi kalau ketik gini, mas dateng ke mana ‘KTPnya mana pak?’ ketik keluar semua KTP keluar, misal SIM-nya sudah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya,” lanjutnya.
Ia pun menegaskan bahwa aturan tersebut akan memudahkan berbagai proses nantinya.
“Inilah yang namanya single data, memudahkan semuanya juga mudah. Buat simpel single data namanya arahnya ke sana, tapi kan enggak ada masalah,” pungkas Yusri.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda