Tuturpedia.com – Mulai 1 Januari 2024, pembeliaan LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.
Pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata, wajib mendaftarkan diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Pengguna LPG tabung 3 kg juga dapat memeriksa status pengguna lewat pangkalan tersebut.
Langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg supaya tepat sasaran.
Tujuan dari kebijakan ini adalah agar besaran subsidi dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata supaya segera mendaftarkan diri sebelum membeli LPG tabung 3 kg.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” terang Tutuka.
Mengenai keamanan data dan pribadi konsumen, Tutuka menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan hal tersebut karena pemerintah dan PT Pertamina menjamin data konsumen LPG Tabung 3 kg akan terlindungi sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg ini dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, LPG Tabung 3 kg menjadi barang penting, sehingga pendistribusiannya perlu dilakukan secara tepat sasaran.
Sasaran LPG Tabung 3 kg yaitu usaha mikro untuk memasak, rumah tangga untuk memasak, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Pemerintah terus berkomitmen dan menindaklanjuti pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran.
Oleh karena itu, diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran,” tutupnya.***
Penulis: Ixora F
Editor: Nurul Huda