banner 728x250

Mulai 1 Juni 2024 Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ini Kata Pertamina!

TUTURPEDIA - Mulai 1 Juni 2024 Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ini Kata Pertamina!
Pertamina wajibkan KTP sebagai syarat pembelian gas LPG 3 kg. Foto: Tangkapan layar YouTube Youtube SuyitNo Kaltim06
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Mulai tanggal 1 Juni 2024, KTP menjadi syarat wajib pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga  untuk memastikan pemberian subsidi Gas LPG sudah tepat sasaran.

Sebelumnya, penyaluran gas LPG 3 kg kepada diprediksi akan mengalami pembengkakan sebesar 4,4 persen dari kuota yang dialokasikan pada akhir 2024. Sebagai informasi, kuota penyaluran LPG 3 kg pada 2024 sebesar 8,03 MT. 

Perhitungan tersebut diperoleh Pertamina dengan mempertimbangkan rata-rata penyaluran harian gas LPG 3 kg hingga April 2024 dan upaya pengendalian kuota LPG 3 kg.

“Peningkatan konsumsi masyarakat terkait beberapa kegiatan-kegiatan, baik dari Ramadhan–Idul Fitri, dan juga kegiatan beberapa libur terkait dengan pemilu dan juga hari-hari besar,” kata Riva Siahaan, selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Selasa (28/5/24).

Untuk meminimalisasi adanya pembengkakan alokasi, Pertamina melakukan melakukan upaya pengendalian penyaluran LPG 3 kg.

Beberapa upaya yang dilakukan antara lain melalui monitoring penyaluran LPG dan implementasi pencatatan terkait gas LPG 3 kg di pangkalan melalui Merchant Apps Pertamina.

Sementara itu, agar alokasi gas LPG 3 kilogram (kg) tepat sasaran, Pertamina juga akan mewajibkan KTP sebagai syarat pembelian Gas tabung hijau tersebut. 

Nantinya, per tanggal 1 Juni 2024, seluruh agen distribusi akan melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.

“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Riva.

Hingga saat ini, sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat LPG, di mana 85,9 persen pendaftarnya, atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.

Selain memperketat syarat pembelian gas LPG 3 kg, PT Pertamina Patra Niaga bersama dengan Kementerian Perdagangan juga akan terus mengawasi kuantitas dari Gas tabung hijau tersebut. 

“Pertamina Patra Niaga akan terus bekerja sama dengan Kemendag dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Terkait hal-hal yang disampaikan Bapak Mendag, akan kami dukung dan laksanakan dengan maksimal,” ujar Riva. 

Sebelumnya, Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan mengatakan jika saat ini ditemui adanya ketidaksesuaian isi tabung gas dan merugikan masyarakat kecil.

Zulhas akan terus memastikan bahwa segala kecurangan terhadap gas LPG 3 kg akan ditindak tegas dan mengapresiasi respons cepat PT Pertamina Patra Niaga yang menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian isi gas LPG 3 kg tersebut.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda