Tuturpedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar tinta pemilu yang digunakan telah tersertifikasi halal oleh MUI.
Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati.
Menurut Muti, penggunaan tinta yang halal menjadi syarat ideal, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Dia melanjutkan, penggunaan tinta halal dimaksudkan agar tidak menghalangi air wudu sampai ke kulit. Sehingga, proses ibadah tidak terganggu.
Tinta pemilu dapat disertifikasi halal bila memenuhi dua hal. Pertama, bahannya bukan najis. Kedua, tinta pemilu lolos uji tembus air di laboratorium MUI.
“Ada 2 hal untuk tinta pemilu, satu adalah bahannya. Jadi bahannya dipastikan tidak ada bahan yang najis yang digunakan. Kedua, tintanya ketika sudah di kulit itu pasti bisa ditembus air sehingga tidak mengganggu (menghalangi) air wudu sampai ke kulit,” ujar Muti dalam acara Media Gathering LPPOM MUI, di Kantor MUI Pusat, Kamis (18/1/2024).
Acara tersebut bertajuk “Urgensi Uji Laboratorium terhadap Sertifikasi Halal”. MUI menjelaskan, salah satu produk yang biasa diuji di laboratorium adalah tinta pemilu.
Masyarakat di Indonesia akan mengikuti pemilu serempak pada 14 Februari 2024. Pemilu di Indonesia dilakukan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden RI, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Salah satu hal penting dalam pemilu adalah penggunaan tinta khas pemilu. Di Indonesia, tinta pemilu berwarna ungu gelap.
Tinta menjadi hal yang tak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Tinta pemilu digunakan sebagai tanda bukti seseorang telah menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Biasanya, tinta yang berwarna ungu gelap diberikan pada ujung jari. Lantaran tinta itu bertahan sampai berhari-hari, maka hal ini bisa berpotensi mengganggu ibadah bagi para muslim.
Sebab, dengan adanya tinta di bagian tangan yang merupakan anggota tubuh yang wajib dibasuh saat wudu, akan menimbulkan keraguan.
Apalagi telah jamak diketahui, di antara syarat sah wudu adalah tidak adanya penghalang antara air dan kulit yang dibasuh ketika wudu.
Oleh karena itu, MUI memberikan syarat agar tinta pemilu halal digunakan, demi menjaga kesucian ibadah muslim di Indonesia.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah