Tuturpedia.com – Sekretaris Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Nurul Badruttamam menuturkan tiga usulan yang dapat dilakukan oleh Satugas Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Kiai Nurul menilai, ketiga usulan tersebut adalah langkah strategis dalam memberantas judi online di Indonesia.
Pertama, adanya penegakan hukum yang tegas dalam penanganan judi online bagi seluruh pihak yang terlibat, baik para pelaku maupun bandar.
Kedua, yaitu pendidikan dan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif dan bahaya judi online.
“Sosialisasi ini bisa dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, ceramah keagamaan, dan program-program pendidikan,” kata Kiai Nurul pada Jumat (28/6/2024), dikutip Tuturpedia dari MUI Digital.
Ketiga, kerja sama dengan berbagai pihak atau lembaga untuk memastikan pemberantasan judi online berjalan dengan efektif. Lembaga tersebut misalnya lembaga kepolisian, keagamaan, serta kementerian terkait. Menurut Kiai Nurul, upaya pemberantasan judi online harus didukung oleh seluruh pihak.
Lebih lanjut, Kiai Nurul menjelaskan, berbagai bentuk judi merupakan perbuatan haram menurut ajaran Islam. Terlebih, judi dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online merupakan upaya yang sangat positif dalam menjaga moral dan akhlak bangsa,” tuturnya.
Kiai Nurul mendorong supaya Satgas Pemberantasan Judi Online tidak hanya berfokus kepada pengguna akhir, tetapi juga mengejar dan menindak para bandar besar yang menjadi ‘otak’ dari kegiatan judi online.
Ia juga mendukung adanya penangkapan dan penindakan terhadap bandar besar dalam judi online. Sebab, hal tersebut dapat memberikan efek jera yang dapat membantu memutus rantai bisnis judi online.
Kiai Nurul berharap, Satgas Pemberantasan Judi Online mampu bekerja secara transparan, akuntabel, serta melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas judi online.
“Semua pemain judi online perlu ditindak sesuai dengan tingkat keterlibatannya. Namun, selain penindakan hukum, rehabilitasi dan pembinaan juga penting bagi para pemain yang mungkin menjadi korban dari kecanduan judi,” jelasnya.
Ia menganggap, pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan upaya rehabilitasi dapat mengatasi masalah judi online secara menyeluruh.***
Penulis: Ixora F.
Editor: Annisaa Rahmah.