banner 728x250
News  

Muhadjir Effendy Dukung Pinjol untuk Ringankan Bayar Kuliah Mahasiswa: Asal Resmi dan Transparan

Muhadjir Effendy dukung pinjol untuk bayar UKT mahasiswa. Foto: instagram.com/muhadjir_effendy
Muhadjir Effendy dukung pinjol untuk bayar UKT mahasiswa. Foto: instagram.com/muhadjir_effendy
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendukung usulan untuk memberikan pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa guna menanggulangi biaya kuliah. 

Ini dilontarkan sebagai tanggapan atas dorongan DPR RI kepada Kemendikbudristek RI untuk melibatkan BUMN dalam upaya memberikan bantuan biaya kuliah demi meringankan beban mahasiswa.

“Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu termasuk pinjol,” ungkap Muhadjir di Kompleks Parlemen, Selasa (2/7/2024).

Menurut Muhadjir, asalkan pinjol tersebut resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa merugikan mahasiswa, maka penggunaannya seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. 

Dia juga menyoroti bahwa saat ini terdapat kasus penyalahgunaan sistem pinjol oleh beberapa individu.

“Kan pinjol itu sebetulnya kan sistemnya aja kemudian terjadi fraud (penipuan), terjadi penyalahgunaan itu orangnya,” jelasnya

Muhadjir juga menanggapi kritik terhadap penggunaan pinjol yang dianggap sebagai komersialisasi pendidikan. Menurutnya, pendapat tersebut kurang tepat. 

Bagi Muhadjir Effendy, pemanfaatan pinjol untuk biaya kuliah tidak dapat disamakan dengan komersialisasi pendidikan. Dia menegaskan bahwa beberapa kampus di Jakarta telah menjalin kerja sama untuk memberikan bantuan pinjol kepada mahasiswa guna meringankan beban pendidikan mereka.

“Jadi, itu soal penilaian yang menyesatkan aja itu. Buktinya itu ada kampus bagus di DKI kan sudah bekerja sama untuk memberikan bantuan pinjol, kan,” kata Muhadjir Effendy.

83 Perguruan Tinggi Pakai Pinjol

Muhadjir juga menyatakan bahwa ada 83 perguruan tinggi yang kini mengadopsi penggunaan pinjol untuk membayar UKT mahasiswa.

“Sudah jalan ini. Kalau tidak salah, ada 83 perguruan tinggi yang sekarang sudah menggunakan pinjol ini untuk membantu pembiayaan mahasiswa,” tutur Muhajir di Kemenko PMK, Rabu (3/7/2024).

Muhadjir menegaskan bahwa penggunaan pinjol harus diiringi dengan tanggung jawab yang baik. Dia juga mengharapkan agar perguruan tinggi dapat memberikan subsidi kepada mahasiswa.

“Kan bagus kalau perguruan tingginya itu bertanggung jawab, ya kan, perguruan tingginya ikut bertanggung jawab. Syukur-syukur perguruan tingginya memberi subsidi bunganya ya, itu saya kira lebih bagus ya,” tambahnya.

Muhadjir membandingkan pinjol dengan judi online, yang menurutnya melanggar hukum. Sebaliknya, penggunaan pinjol harus diawasi secara ketat oleh OJK dan PPATK.

“Dari sudut pandang saya, pinjol sangat berbeda dengan judi online. Judi online secara tegas melanggar hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama Pasal 27 ayat 2. Pelanggaran semacam itu dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Jelas sekali perbedaannya,” ungkap Muhadjir.

“Kalau pinjol itu, menurut saya, sebagai platform harus kita manfaatkan sebaik-baiknya, tentu saja dengan pengawasan yang secepat-cepatnya dan itu menjadi tanggung jawab OJK, menurut saya, OJK dan PPATK,” sambungnya.***

Penulis: Muhamad Rifki.

Editor: Annisaa Rahmah.