Tuturpedia.com – Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada hari Jumat (5/4/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghadirkan empat menteri.
Keempat menteri tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Pada sidang perkara ini digelar oleh Mahkamah Konstitusi atas tindak lanjut dari gugatan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 dan 03 yang menduga ada banyaknya kecurangan yang terjadi saat kampanye Pilpres 2024 berlangsung.
Salah satu hal yang menjadi dugaan kecurangan adalah pembagian bantuan sosial (bansos) yang membludak di masa kampanye. Muhadjir Effendy selaku Menko PMK yang juga terlibat dalam pembagian bansos memaparkan berbagai keterangan dengan sejumlah data.
Ia menuturkan jika pembagian Program Perlindungan Sosial yang disetujui DPR RI dengan anggaran dana sebanyak Rp496,8 triliun merupakan salah satu upaya menurunkan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
Hal tersebut juga tercantum pada Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Anggaran yang digelontorkan tersebut digunakan untuk berbagai program, seperti berbagai macam subsidi, bantuan sosial (bansos), dan jaminan sosial.
Adapun strategi yang digunakan untuk menurunkan angka kemiskinan, antara lain melalui mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin, meningkatkan pendapatan keluarga miskin, dan mengurangi jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Muhadjir Sebutkan Alasan di Balik Pembagian CBP pada Bulan Januari
Salah satu dugaan kecurangan pada rangkaian kampanye Pilpres 2024 adalah pembagian bansos berupa beras yang begitu masif di bulan Januari hingga menjelang Pemilu 2024.
Hal tersebut juga turut dijelaskan oleh Muhadjir pada sidang perkara MK hari Jumat (5/4/2024).
Muhadjir mengatakan jika pembagian bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dilakukan selama bulan Januari hingga Juni 2024 merupakan keberlanjutan program yang dilakukan di tahun 2023.
“Adapun tujuannya adalah untuk memitigasi risiko bencana El Nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Dikelola dan merupakan kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bantuan CBP bukan merupakan bagian dari bantuan sosial reguler, namun merupakan bantuan bahan pangan yang diberikan oleh pemerintah,” jelas Muhadjir.
Muhadjir juga menegaskan jika pembagian bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).***
Penulis: Anna Novita Rachim.
Editor: Annisaa Rahmah.















