Indeks

Mudahkan Petani, Kini Tebus Pupuk Subsidi Dapat Menggunakan KTP

Mentan Amran revisi Permentan, petani dapat tebus pupuk subsidi dengan KTP. Foto: unsplash.com/Jantri Simbolon
Mentan Amran revisi Permentan, petani dapat tebus pupuk subsidi dengan KTP. Foto: unsplash.com/Jantri Simbolon

Tuturpedia.com – Sejumlah daerah di Indonesia telah memasuki musim tanam. Berkaitan dengan hal tersebut, ketersediaan pupuk menjadi hal yang penting bagi petani.

Menyadari hal tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 agar akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah.

Tidak hanya lewat Kartu Tani, petani juga dapat mengakses pupuk hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Saya baru kembali menjadi Menteri Pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi. Sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat rubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” ucap Mentan Amran di Gedung Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Rabu (06/12/2023).

Mentan menyampaikan, jika revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani dalam mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP.

Dengan begitu, Kartu Tani tidak menjadi satu-satunya metode untuk menebus pupuk bersubsidi, serta memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi lewat berbagai cara.

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan, dan Pupuk Indonesia,” imbau Mentan.

Selaras dengan pernyataan Mentan Amran, Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menjelaskan bahwa Kementan selalu berupaya untuk memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi, mengingat bahwa saat ini sudah memasuki masa tanam.

Alokasi pupuk bersubsidi di setiap daerah dipastikan sesuai dengan usulan yang masuk ke dalam e-Alokasi.

“Petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP, namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan,” jelas Ali Jamil.

Berdasarkan e-Alokasi, alokasi pupuk bersubsidi di Jawa Barat tahun 2023 sebesar 939.895 ton, telah direalisasikan hingga 30 November sebesar 695.765 ton atau setara 74%.

Petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi bisa menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi yang telah ditentukan. Sedangkan, alokasinya dapat dilihat lewat pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

“Sungguh besar kemudahan yang diberikan Bapak Mentan Amran, sekarang penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan KTP, Permentan soal pupuk bersubsidi juga tengah dikejar untuk segera direvisi agar petani semakin mudah mengakses pupuk bersubsidi dan berproduksi,” ujar Ali.

Salah satu petani dari Kecamatan Soreang, Dadang, ditunjuk untuk melakukan simulasi penebusan pupuk bersubsidi di kios resmi. Ia mengaku senang karena mekanisme baru ini mampu memudahkan petani di lapangan.

“Terima kasih Pak Menteri Amran, saya kira ini sangat bagus, karena bagi petani yang tidak bisa akses pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani, kini bisa hanya dengan KTP, sungguh ini mempermudah kami, kami petani sangat senang dan menyambut baik kemudahan ini” kata Dadang.***

Penulis: Ixora F

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version
news-2912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000501

9000502

9000503

9000504

9000505

9000506

9000507

9000508

9000509

9000510

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000269

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000556

9000557

9000558

9000559

9000560

9000561

9000562

9000563

9000564

9000565

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000431

9000432

9000433

9000434

9000435

9000436

9000437

9000438

9000439

9000440

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000486

9000487

9000488

9000489

9000490

9000491

9000492

9000493

9000494

9000495

9000496

9000497

9000498

9000499

9000500

news-2912