banner 728x250

Mudahkan Petani, Kini Tebus Pupuk Subsidi Dapat Menggunakan KTP

Mentan Amran revisi Permentan, petani dapat tebus pupuk subsidi dengan KTP. Foto: unsplash.com/Jantri Simbolon
Mentan Amran revisi Permentan, petani dapat tebus pupuk subsidi dengan KTP. Foto: unsplash.com/Jantri Simbolon
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Sejumlah daerah di Indonesia telah memasuki musim tanam. Berkaitan dengan hal tersebut, ketersediaan pupuk menjadi hal yang penting bagi petani.

Menyadari hal tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 agar akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah.

Tidak hanya lewat Kartu Tani, petani juga dapat mengakses pupuk hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Saya baru kembali menjadi Menteri Pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi. Sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat rubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” ucap Mentan Amran di Gedung Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Rabu (06/12/2023).

Mentan menyampaikan, jika revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani dalam mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP.

Dengan begitu, Kartu Tani tidak menjadi satu-satunya metode untuk menebus pupuk bersubsidi, serta memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi lewat berbagai cara.

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan, dan Pupuk Indonesia,” imbau Mentan.

Selaras dengan pernyataan Mentan Amran, Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menjelaskan bahwa Kementan selalu berupaya untuk memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi, mengingat bahwa saat ini sudah memasuki masa tanam.

Alokasi pupuk bersubsidi di setiap daerah dipastikan sesuai dengan usulan yang masuk ke dalam e-Alokasi.

“Petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP, namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan,” jelas Ali Jamil.

Berdasarkan e-Alokasi, alokasi pupuk bersubsidi di Jawa Barat tahun 2023 sebesar 939.895 ton, telah direalisasikan hingga 30 November sebesar 695.765 ton atau setara 74%.

Petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi bisa menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi yang telah ditentukan. Sedangkan, alokasinya dapat dilihat lewat pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

“Sungguh besar kemudahan yang diberikan Bapak Mentan Amran, sekarang penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan KTP, Permentan soal pupuk bersubsidi juga tengah dikejar untuk segera direvisi agar petani semakin mudah mengakses pupuk bersubsidi dan berproduksi,” ujar Ali.

Salah satu petani dari Kecamatan Soreang, Dadang, ditunjuk untuk melakukan simulasi penebusan pupuk bersubsidi di kios resmi. Ia mengaku senang karena mekanisme baru ini mampu memudahkan petani di lapangan.

“Terima kasih Pak Menteri Amran, saya kira ini sangat bagus, karena bagi petani yang tidak bisa akses pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani, kini bisa hanya dengan KTP, sungguh ini mempermudah kami, kami petani sangat senang dan menyambut baik kemudahan ini” kata Dadang.***

Penulis: Ixora F

Editor: Annisaa Rahmah

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses