Tuturpedia.com – Salah satu transportasi publik ibu kota, MRT Jakarta mengizinkan masyarakat untuk melakukan pemotretan di area MRT.
Dikutip Tuturpedia.com dari akun X @mrtjakarta pada Selasa (22/10/2024), pengelola MRT menyebut bahwa area MRT bisa digunakan untuk pemotretan secara gratis dan tak memerlukan izin khusus.
“Teman MRT mau foto prewedding di area stasiun MRT atau ratangga? Boleh, dong!” tulis @mrtjakarta, Jumat (18/10/2024).
“MRT Jakarta turut berbahagia dapat menjadi bagian penting dalam perjalanan teman MRT menuju jenjang pernikahan. Kami informasikan bahwa foto prewedding di area Stasiun MRT Jakarta tidak memerlukan izin dan tidak dipungut biaya apa pun, ya!” lanjut akun tersebut.
Meski begitu, pengelola MRT Jakarta tetap memberikan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Syarat Pemotretan di MRT Jakarta
Berikut aturan melakukan sesi pemotretan di area MRT:
1. Orang yang melakukan pengambilan gambar/memegang alat pengambilan gambar hanya berjumlah 1 (satu) orang.
2. Tidak melakukan hal-hal yang dilarang dan/atau mengganggu kenyamanan penumpang MRT Jakarta lainnya, seperti: bersandar pada Platform Screen Door (PSD)/pintu tepi peron, berselancar pada handrail/ pegangan tangga, menyelak antrean, bersuara terlalu keras, dan sebagainya.
3. Tetap menjaga kebersihan area stasiun dan ratangga.
Terakhir, perlu diingat bahwa sesi pemotretan yang tak memerlukan izin khusus ini hanyalah untuk kebutuhan pemotreran nonkomersial.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah
