Blora, Tuturpedia.com — Kawasan wisata Embung Rowo Karangjati, Blora, Jawa Tengah, kini menjadi titik fokus kemarahan publik. Masyarakat Pengawas dan Pemantau Uang Negara (MPPUN) melayangkan kritik tajam dan mendesak DPRD serta Satpol PP setempat untuk segera bertindak tegas menertibkan maraknya aktivitas karaoke ilegal dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di sekitar lokasi tersebut.
MPPUN menuding keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi dan menjual miras ilegal secara terang-terangan di Rowo Karangjati merupakan pelanggaran serius terhadap dua Peraturan Daerah (Perda) Blora, yakni Perda No. 5 Tahun 2017 (tentang Kepariwisataan) dan Perda No. 8 Tahun 2017 (tentang Pengendalian Miras).
“Aktivitas karaoke ilegal, apalagi yang menjual miras tanpa izin di Rowo Karangjati, sudah sangat meresahkan dan jelas-jelas melanggar Perda. Lokasi ini menjadi sorotan karena menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum di lapangan,” tegas Hamdi, perwakilan dari LSM MPPUN.
Desak Fungsi Pengawasan DPRD dan Isu ‘Atensi Khusus’
Kritik ini muncul seiring dengan sorotan publik yang luas mengenai “sikap bungkam” Satpol PP Blora. MPPUN mencurigai adanya faktor “atensi khusus” yang membuat aparat enggan menyentuh lokasi-lokasi pelanggaran Perda tersebut. Sabtu, (25/10/2025).
Untuk mengatasi dugaan pembiaran ini, MPPUN mendesak DPRD Blora agar segera mengaktifkan fungsi pengawasannya.
“Kami meminta Satpol PP segera menyisir kawasan Rowo Karangjati dan tempat lain yang terindikasi menjadi sarang karaoke dan peredaran miras ilegal. Hukum harus ditegakkan. Tidak ada toleransi bagi usaha yang merusak moral dan melanggar aturan di Kabupaten Blora,” tutup Hamdi.
MPPUN menyatakan siap untuk bergerak bersama DPRD dan Satpol PP dalam operasi Penegakan Perda (Gakda) demi menjamin penindakan dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan tanpa tebang pilih, guna mengembalikan citra Blora sebagai daerah yang taat pada aturan.
