Blora, Tuturpedia.com — Gelombang keresahan publik di Kabupaten Blora memuncak menjadi sebuah ultimatum keras. Masyarakat Pengawas dan Pemantau Uang Negara (MPPUN) secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, untuk segera bertindak tegas menertibkan maraknya operasional usaha ilegal dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.
MPPUN menyoroti dugaan pembiaran masif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), khususnya Perda No. 5 Tahun 2017 tentang perizinan usaha dan Perda No. 8 Tahun 2017 tentang pengendalian miras.
Pelanggaran ini, yang meliputi hotel, tempat kos, kafe karaoke, hingga penjualan miras ilegal, sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak Perda.
“Hal ini memicu kecurigaan adanya ‘sikap permisif’ atau bahkan ‘atensi khusus’ yang membuat aparat seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang terang-terangan,” ucap Hamdi, perwakilan MPPUN. Sabtu, (25/10/2025).
Desak Hak Pengawasan
Hamdi, juga kembali menegaskan bahwa ultimatum ini adalah dorongan terakhir sebelum mereka mengambil langkah yang lebih serius.
“Kami mendesak DPRD menggunakan hak pengawasan mereka, dan Satpol PP segera bertindak tanpa tebang pilih. Jika pelanggaran ini tidak segera diindahkan dan ditindak tegas, MPPUN siap mengajukan audiensi kembali dan bergerak bersama-sama dengan DPRD dan Satpol PP untuk memastikan hukum ditegakkan di Blora,” tegasnya.
Ia, bahkan mengancam akan menggelar audiensi ulang hingga menginisiasi Gerakan Mlaku Mundur jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dan terukur dari Pemkab Blora.
Bukan hanya izin, tapi darurat moral.
Lebih lanjut, MPPUN menyampaikan bahwa persoalan ini sudah melampaui urusan perizinan semata, melainkan telah menciptakan krisis sosial dan moral di Blora.
“Maraknya kos, hotel, dan homestay yang disinyalir disalahgunakan, ditambah peredaran miras ilegal yang merusak, telah menciptakan apa yang kami sebut sebagai ‘Darurat Moral’ di kalangan generasi muda Blora,” ujarnya.
Maka dari itu, MPPUN mendesak Pemkab Blora segera mengevaluasi kinerja penegakan Perda, melakukan operasi gabungan secara intensif, dan memberikan sanksi tegas—mulai dari sanksi administratif hingga Pidana Ringan (Tipiring)—bagi para pelaku usaha yang membandel. Penertiban ini wajib dilakukan secara merata dan menyeluruh, mencakup semua jenis pelanggaran.
