Jateng, Tuturpedia.com – Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dorong Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah setempat, untuk menaikkan dugaan Kasus Honor Narsum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, dari penyelidikan menjadi sidik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicaranya (Jubir) Seno Margo Utomo, melalui pers rilisnya, pada Senin (08/01/2024) malam.
Tak hanya, itu dalam pers rilis tersebut, pihaknya juga sempat mendatangi Kejari Blora. Bahkan juga menyinggung tiga anggota dewan yang ngotot tidak mau kembalikan ke Kasda.
Informasi ini diperoleh MPKN, saat menanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut dengan pihak kejaksaan negeri Blora. Maka dari itu, Seno akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Betul hari ini MPKN ke kantor kejaksaan negeri Blora, untuk menanyakan perkembangan dugaan kasus Honor Narsum DPRD. Kami juga mendapatkan informasi bahwa masih tersisa tiga anggota dewan yang masih ngotot belum mau mengembalikan Honor Narsum ke Kasda,” ucapnya.
Kasi Intelijen Kejari Blora Jatmiko Raharjo yang didampingi oleh Bambang, salah satu jaksa penyidik, membenarkan informasi mengenai tiga anggota dewan yang belum kembalikan honor narsum ke Kasda.
“Betul tadi. kami mendapatkan info dari sekretariat dewan, bahwa sampai hari ni masih ada 3 anggota dewan yang belum mengembalikan ke Kasda,” ungkapnya.
Kasi Intel Kejari Blora ini juga menambahkan, sejak pertengahan November sampai awal Januari ini, pengembalian honor narsum masih diangka Rp 4,3 Miliar dan belum bertambah.
Pihaknya akan mengirim hasil proses lidik ke Kejati Jateng lengkap dengan nama dan jumlah uang honor narsum yang sudah dikembalikan ke Kasda.
“Kami akan segera sampaikan hasil Lidik ke Kejati Jateng sehingga proses selanjutnya bisa dikawal oleh teman-teman MPKN ke Kejati Jateng. Harapan MPKN agar bisa didorong naik ke status Sidik,” pungkasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Nurul Huda
Respon (0)