banner 728x250
News  

Moeldoko: Pemerintah Berlakukan Tapera karena 9,9 Juta Masyarakat Tak Punya Rumah

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyoroti polemik Tapera yang tengah dibicarakan masyarakat. Foto: Laman KSP
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyoroti polemik Tapera yang tengah dibicarakan masyarakat. Foto: Laman KSP
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengungkap alasan pemerintah dalam memberlakukan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) karena ada 9,9 juta masyarakat di Indonesia, yang tidak memiliki rumah. 

Moeldoko mengatakan, Tapera merupakan perpanjangan dari Badan Perimbangan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Jangkauan Tapera kemudian diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta. Hal ini dilakukan karena pemerintah melihat banyak masyarakat Indonesia belum memiliki rumah. 

“Kenapa diperluas? Karena ada problem backlog yang dihadapi pemerintah sampai dengan saat ini. Ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data dari BPS bukan ngarang ya,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024) siang.

Program Tapera, sambungnya, merupakan upaya pemerintah agar masyarakat yang belum memiliki hunian atau rumah dapat terealisasi, di tengah masalah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di tingkat perumahan yang tidak seimbang. 

“Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya itu sebenarnya yang dipikirkan,” tuturnya.

“Caranya dengan melibatkan pemberi kerja, yang hal ini juga pemerintah untuk PNS. Jadi yang setengah persen untuk ASN itu dari pemerintah, berikutnya setengah persen untuk pekerja mandiri dan swasta atau yang bekerja yang di orang lain, itu yang pemberi kerja yang akan memberikan pembiayaannya,” lanjut Moeldoko.

Selain itu, Moeldoko menekankan bahwa Tapera ini bukan potong gaji atau iuran, melainkan sistem menabung. Pekerja yang sudah mempunyai rumah disebut bisa mencairkannya ketika pensiun.

“Saya ingin tekankan, Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, Tapera ini adalah tabungan. Dalam UU memang mewajibkan. Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah? Nanti pada ujungnya pada saat usia pensiun selesai, bisa ditarik dengan uang atau pemupukan yang terjadi,” ucapnya.

Besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan adalah 3% dari gaji atau upah. Besaran tersebut terbagi atas 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% wajib dibayarkan oleh pekerja.

Moeldoko meminta masyarakat memberikan waktu kepada pemerintah untuk memikirkan cara terbaik guna memenuhi kebutuhan rumah rakyat. Ke depannya, pemerintah mengaku akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha, sebelum kebijakan ini benar-benar dilaksanakan 2027.

“Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi masih ada kesempatan untuk konsultatif, enggak usah khawatir,” ucapnya.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.