Semarang, Tuturpedia.com – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap aksi komplotan penipu yang menguras harta seorang pria pendatang Kota Semarang bernama Wagimin warga Kabupaten Rembang.
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan lima orang dalam yang sudah ditetapkan menjadi tersangka penipuan.
Para tersangka yang diamankan bernama Adi Santoso warga Cianjur. Dalam menjalankan aksinya, pria berusia 44 tahun ini mengaku sebagai kepala dinas pertanian di Yogyakarta.
Adi berhasil meyakinkan korban untuk berinvestasi bisnis peternakan sapi senilai Rp 178 juta. Selanjutnya, tersangka kedua yang bernama Muh Fadel adalah warga Pare-Pare.
Pria berusia 37 tahun ini berperan sebagai warga negara Brunei Darussalam yang terlibat dalam komunikasi antara Rosyid dengan korban.
Fadel menghampiri Adi dan korban yang saat itu sedang berbincang masalah investasi. Fadel datang seolah-olah tidak mengenal Adi.
Tersangka selanjutnya yakni Ibrahim (45) warga Kalimantan Utara dan Dani Ramdani (39) warga Cianjur. Kedua tersangka ini bertugas mengawasi aksi rekan-rekannya agar tidak ada yang mengalihkan korban.
Kemudian tersangka terakhir yakni Abdul Rosyid, pria warga DKI Jakarta ini bertugas sebagai sopir untuk mobilitas aksi para pelaku.
Kepada polisi dan awak media, tersangka Adi menjelaskan peristiwa ini bermula ketika ia dan rekan-rekannya melintas di sebuah hotel di Kawasan Simpang Lima.
Saat melintas, mereka kemudian melihat korban yang sedang merokok di depan hotel. Melihat kesempatan itu, ia kemudian mengatur rencana untuk memperdaya korban.
Setelah berkomunikasi, korban yang setuju terkait investasi itu kemudian mengajak Fadel untuk melakukan transaksi.
Sebelumnya Fadel meminta korban dan dirinya untuk diantarkan ke konter handphone dengan imbalan akan diberi sebuah ponsel.
“Saya perkenankan korban untuk mengecek saldo saya karena untuk meyakinkan supaya korban betul percaya dan saldo kami saldo Rp 1,9 miliar tapi itu fiktif. Jadi setelah itu kami cek dan setelah itu kami masuk mobil mengarahkan korban untuk pulang karena korban ada pertemuan,” ujar Adi saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).
Setelah yakin, kemudian dirinya dipercaya untuk mengambil uang di kartu debit korban. Tak tanggung-tanggung, korban bahkan sampai berkenan memberi tahu nomor pin ATM-nya.
“Korban sebut pinnya karena sudah percaya kepada saya,” paparnya.
Di sisi lain, tersangka Fadel mengaku langsung kabur setelah berhasil melakukan aksinya. Kemudian dilakukan bagi hasil antar komplotan dengan nominal yang berbeda.
“Saya dan Adi 40 juta. Kemudian sopir 10 juta dan lainnya delapan juta,” katanya.
Ia mengaku juga menyetorkan hasil kejahatannya kepada seseorang yang mengorganisasi komplotan penipuan ini. “Kita kirim juga ke rekening orang yang kita tidak tahu itu siapa,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa penipuan yang menimpa dirinya. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 05.00 WIB.
Para pelaku penipuan ini berhasil ditangkap tak lama setelah adanya pelaporan. Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku terancam Pasal 378 ancaman penjara 4 tahun,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika kepolisian tengah mendalami kasus tersebut. Pihaknya menduga masih ada pelaku-pelaku atau komplotan lainnya yang melakukan aksi dengan modus serupa.***
Kontributor Semarang: Alan Henry Pambuko
Editor: Nurul Huda















