Indeks

Modus Licik Penculik Anak di Semarang: Mengaku Mahasiswa dan Janjikan Uang Rp12 Ribu

Semarang, Tuturpedia.com — Kasus penculikan anak di Kota Semarang menggegerkan warga. Seorang pria berusia 22 tahun berinisial FARW ditangkap polisi setelah terbukti menculik dua siswa sekolah dasar dengan modus mengaku sebagai mahasiswa dan menjanjikan imbalan uang Rp12 ribu.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula ketika salah satu korban, siswa SD kelas 2, tak kunjung pulang ke rumah pada jam biasanya. Keluarga yang panik segera melapor ke pihak sekolah dan masyarakat sekitar untuk melakukan pencarian.


Dari rekaman CCTV, terlihat korban dibonceng seseorang yang tidak dikenal. Informasi itu menjadi petunjuk utama dalam upaya pelacakan.

Menurut keterangan polisi, pelaku berpura-pura menjadi mahasiswa yang tengah mengerjakan tugas biologi. Ia mendekati anak-anak yang baru pulang sekolah dan meminta mereka “membantu membuat video tugas”, sambil menjanjikan uang kecil sebagai imbalan.

“Pelaku mengaku sebagai mahasiswa. Ia membujuk korban agar mau ikut dengan alasan membantu tugas kuliah,” ungkap salah satu anggota Polsek Semarang Utara.

Pelaku kemudian membawa korban berkeliling menggunakan sepeda motor melewati beberapa titik, termasuk Jalan Hasanudin dan kawasan Arteri Tanah Mas. Ia juga berhenti di sejumlah tempat sepi untuk melancarkan aksinya.

Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah paman korban, Dedi, melihat keponakannya dibawa oleh pria asing. Ia langsung mengejar dan memalang motor pelaku di depan SMKN 10 Semarang.
Warga yang mengetahui kejadian itu ikut membantu menahan pelaku sebelum polisi datang. FARW sempat menjadi bulan-bulanan warga akibat emosi massa yang meluap.

“Kami amankan pelaku di pos keamanan depan sekolah untuk menghindari amukan warga,” jelas pihak kepolisian.

Temuan Mengejutkan

Dalam penyelidikan, polisi menemukan video dan dokumen korban lain di ponsel pelaku. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aksi serupa mungkin sudah dilakukan sebelumnya. Saat ini, polisi tengah menelusuri kemungkinan korban tambahan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban dalam kondisi trauma berat dan menangis histeris saat bertemu keluarga. Warga sekitar berharap aparat hukum menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tak terulang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap interaksi anak-anak dengan orang asing, termasuk mereka yang mengaku dari lingkungan pendidikan.

Penulis: Permadani T. Editor: Permadani T.
Exit mobile version