Tuturpedia.com – Judi online di Indonesia saat ini menjadi kasus yang makin marak dan membutuhkan penanganan serius.
Dikutip Tuturpedia.com dari laman PMJNews pada Senin (11/11/2024), Polri bahkan mengungkap jika saat ini para bandar judi online mulai menggunakan mata uang kripto (crypto) sebagai metode pembayaran untuk menggantikan sistem transaksi lama yang menggunakan rekening bank.
Hal ini dilakukan para bandar judi online untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jika modus baru ini merupakan tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam memberantas kasus perjudian online yang makin menjamur di Indonesia.
Oleh karenanya, Sigit menekankan kepada para jajarannya perihal pentingnya upaya tegas dari aparat untuk menanggulangi kejahatan transaksional seperti judi online yang kini makin sulit ditangani dan dilacak.
“Para bandar judi online terus berinovasi dengan modus baru. Dari yang sebelumnya mereka menggunakan rekening bank, kini beralih ke pembayaran melalui portal yang lebih canggih dan terbaru, yaitu crypto,” tutur Sigit.
Penggunaan Kripto Mempersulit Pemblokiran Judi Online
Menurut Sigit, penggunaan crypto membuat para pelaku judi online bisa menghindari deteksi sistem perbankan serta penegak hukum.
Tak hanya itu, penggunaan kripto juga mempersulit upaya pemblokiran transaksi judi yang sebelumnya mudah dilacak karena menggunakan jalur rekening bank.
Perubahan strategi yang terjadi ini menjadi bukti bagaimana para pelaku judi online terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi dalam menghindari penindakan hukum.
Judi online kini juga mulai bergeser ke luar negeri sehingga membuatnya makin sulit diawasi pihak berwenang.
Meski begitu, Sigit menyatakan bahwa Polri tetap berkomitmen untuk memerangi kejahatan judi online ini dengan berbagai pendekatan inovatif.
Pasalnya selain merugikan negara secara finansial, Sigit menyebut jika judi online mampu menimbulkan dampak sosial seperti kecanduan dan kerugian finansial besar di masyarakat.
“Dengan segala perkembangan ini, kami akan terus berusaha memutus jaringan judi online ini, demi menyelamatkan negara dari kebocoran finansial dan dampak sosial yang lebih besar,” pungkas Sigit.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah