Indeks

Mobil Jeep Rubicon Milik Terdakwa Mario Dandy Dilelang Kejari Mulai dari Rp800 Juta! Minat?

Pasca terlibat kasus perkelahian, mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy dilelang Kejari. Foto: instagram.com/kejari_jakarta_selatan
Pasca terlibat kasus perkelahian, mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy dilelang Kejari. Foto: instagram.com/kejari_jakarta_selatan

Tuturpedia.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengonfirmasi jika mobil bermerek Jeep Wrangler Rubicon milik terdakwa Mario Dandy dilelang pada hari Jumat (26/4/2024) dengan syarat tertentu. 

Menurut Haryoko, nantinya uang dari hasil pelelangan mobil tersebut akan diberikan sepenuhnya kepada korban dari Mario Dandy yaitu David Ozora. Keputusan ini sudah menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak sebelumnya. 

“Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya,” katanya.

Adapun pelelangan akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Tanjung No. 1, Jagakarsa Jakarta Selatan. Kejari memberikan harga limit sebesar Rp809.300.000 dengan uang jaminan sebesar Rp242.790.000.

Setelah pelelangan rampung dilakukan, Haryoko mengatakan jika pihaknya masih mengurus berkas yang diperlukan untuk mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan tersebut. 

Mario Dandy merupakan terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan pada tanggal 20 Februari 2023 silam. Mobil Wrangler Rubicon hitam yang dilelang tersebut sempat disangkutpautkan dengan kasus TPPU Rafael Alun, ayah dari Mario.

Kendaraan tersebut juga diketahui digunakan Mario untuk mendatangi David Ozora di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelumnya, MA pada Rabu, 21 Februari 2024 memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pada putusan kasasi tersebut, Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara. Selain itu, dalam perkara ini, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lelang mobil terdakwa Mario Dandy yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan telah berlangsung sejak Senin, 1 April 2024 dan berakhir pada Jumat, 26 April 2024 mendatang.

Kejari pada akun Instagram resminya juga menginformasikan jika syarat dan ketentuan pelelangan bisa diakses pada laman http://www.portal.lelang.go.id atau http://www.lelang.go.id

Selain itu, peserta lelang bisa mencari informasi lebih lanjut dengan menghubungi panitia lelang atas nama Elin Octaviari pada jam kerja (08.00 – 16.00 WIB) dengan nomor ponsel atau WhatsApp 081299337777.***

Penulis: Anna Novita Rachim.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version