banner 728x250

MKMK Sebut Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK

Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK usai melanggar etik berat | Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK usai melanggar etik berat | Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang memutuskan Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya pada Selasa (7/11/2023).

Adapun putusan tersebut berakar dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Laporan tersebut dilaporkan oleh Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, guru besar dan pengajar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

Dalam sidang pengucapan putusan, Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK menyebutkan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Amar putusan, memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ucap Jimly Asshiddiqie, dikutip Tuturpedia.com dari siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Atas putusan tersebut, Jimly meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin pemilihan pimpinan baru yang sesuai dengan perundang-undangan.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jimly.

Selain itu, disebutkan pula bahwa Anwar Usman sebagai hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri ataupun dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” lanjutnya.

Kemudian, Anwar Usman tidak diizinkan untuk terlibat dan melibatkan diri dalam pemeriksaan serta pengambilan keputusan mengenai perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Sementara itu, berdasarkan logika dan argumentasi, salah satu anggota MKMK, Wahiduddin Adams mengatakan sebelum amar putusan, MKMK menolak dan tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang permintaan pelapor yang berkaitan dengan pembatalan atau meninjau kembali terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Termasuk juga dalam hal ini, Majelis Kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah konstitusi in casu hakim konstitusi yang merupakan perwujudan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi sebagai sembilan pilar konstitusi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagai kelembagaan,” tutur Wahiduddin Adams.

Di sisi lain, dalam pembacaan putusan itu, disebutkan bahwa sudah seharusnya Anwar Usman selaku hakim konstitusi memiliki rasa etika atas kesadaran sendiri dengan cara mengundurkan diri bila dirasa tidak bisa mengambil keputusan yang adil.

“Sudah seharusnya hakim konstitusi sebagai negarawan memiliki sense of ethics, perasaan etis yang muncul dari dalam kesadaran nurani dan sanubari masing-masing hakim konstitusi untuk berinisiatif mengambil sikap mengundurkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap suatu perkara manakala dirinya sebagai hakim konstitusi tidak akan dapat bersifat objektif dan adil oleh karena perkara tersebut berhubungan atau setidak-tidaknya memiliki kepentingan langsung personal dirinya atau anggota keluarganya,” terang Wahiduddin.

Sebagaimana kita ketahui, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang telah membuka jalan Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan keponakan dari Anwar Usman untuk maju ke Pilpres 2024.

Namun, status Gibran tetap sah sebagai calon wakil presiden karena MKMK menolak untuk membatalkan putusan tersebut.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses