banner 728x250

MK Tolak Seluruh Gugatan PHPU Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Ini Penting bagi Pemerintah

Presiden jokkowi sebut hasil putusan PHPU Pilpres 2024 penting bagi pemerintah. Foto: Laman Setkab RI
Presiden jokkowi sebut hasil putusan PHPU Pilpres 2024 penting bagi pemerintah. Foto: Laman Setkab RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh dalil permohonan dari paslon 01 dan 03 dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin (22/4/2024).

Pada sidang tersebut, MK membacakan dalil-dalil yang diberikan oleh kedua paslon. Adapun dalil dari paslon 01 Anies-Muhaimin dengan permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Permohonan terdiri dari empat dalil, yaitu dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon, Presiden Jokowi yang melakukan dugaan nepotisme terhadap putranya, Gibran sebagai cawapres yang mengandung unsur pelanggaran, dan penyalahgunaan bansos untuk menaikkan suara paslon 02.

Sementara itu, dalil paslon 03 Ganjar-Mahfud yang teregistrasi permohonannya dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRESS-XXII/2024 terdiri dari tiga dalil, yaitu adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu, ketidaknetralan Bawaslu dan DKPP, hingga penyalahgunaan kekuasaan pemerintah pusat hingga desa untuk memenangkan paslon 02.

Hakim persidangan yang hadir pada pembacaan hasil tuntutan PHPU Pilpres 2024 tersebut juga melontarkan beberapa alasan atas penolakan dalil-dalil tersebut. Alasan MK menolak permohonan pemohon, antara lain tidak adanya bukti penyalahgunaan kekuasaan untuk mendukung paslon 02.

Alasan lainnya adalah tidak adanya bukti presiden mengintervensi perubahan syarat pencalonan, dugaan nepotisme tidak beralasan, tidak adanya bukti relevansi bansos dengan suara pemilih, hingga tidak ada bukti Bawaslu tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilu.

Presiden sebut putusan MK penting bagi Pemerintah

Setelah MK telah resmi menolak gugatan PHPU Pilpres 2024, Presiden Jokowi mengatakan hasil putusan MK terhadap gugatan menjadi sangat penting bagi wajah Pemerintah Indonesia saat ini. 

“Putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah,” ucap Presiden Jokowi, di Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya juga, setelah putusan MK dibacakan, masyarakat Indonesia harus kembali bersatu menghadapi tantangan geopolitik global yang kini sedang melanda. Ia juga mengatakan akan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.***

Penulis: Anna Novita Rachim.

Editor: Annisaa Rahmah.